Rieke Desak Pembebasan 5 WNI yang Ditangkap Tentara Israel: HAM Jangan Tersandera Geopolitik
Ia menilai tindakan penahanan terhadap para WNI, termasuk empat jurnalis Indonesia, merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pembebasan lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan militer Israel usai insiden pencegatan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional dekat Pulau Siprus.
Dalam pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan geopolitik. Ia menilai tindakan penahanan terhadap para WNI, termasuk empat jurnalis Indonesia, merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani melalui jalur diplomasi internasional.
"Bebaskan 5 WNI! HAM jangan tersandera geopolitik," tegas Rieke dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Misi Kemanusiaan
Insiden tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026) saat militer Israel mencegat kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan menuju Gaza. Dari sembilan WNI yang ikut dalam pelayaran tersebut, lima orang dilaporkan ditahan, sementara empat lainnya selamat dan masih melanjutkan perjalanan.
Lima WNI yang ditahan yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, Rahendro Herubowo dari iNews/CNN, serta relawan Rumah Zakat Andi Angga Prasadewa.
Sementara empat WNI yang dilaporkan selamat terdiri dari Herman Budianto Sudarsono dan Ronggo Wirasanu dari Dompet Dhuafa, Asad Aras Muhammad dari Spirit of Aqsa, serta Hendro Prasetyo dari SMART 171.
Langkah Pemerintah
Rieke mengapresiasi langkah cepat pemerintah Indonesia meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Menurutnya, Kementerian Luar Negeri telah bergerak melalui koordinasi dengan sejumlah Kedutaan Besar RI di Ankara, Kairo, Amman, Istanbul, dan Roma untuk memantau perkembangan situasi.
Selain itu, pemerintah juga disebut telah menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dukungan medis, hingga menggalang dukungan melalui Dewan Keamanan PBB, Dewan HAM PBB, dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Menurut Rieke adanya dugaan pelanggaran hukum internasional dalam insiden tersebut. Ia menyebut penangkapan di perairan internasional dapat dikategorikan sebagai penahanan sewenang-wenang yang melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Bertentangan Dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB
Ia juga menilai penahanan empat jurnalis Indonesia bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 yang memberikan perlindungan terhadap jurnalis sipil di wilayah konflik.
Selain itu, Rieke menilai tindakan pencegatan kapal bantuan kemanusiaan berpotensi melanggar Pasal 23 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 terkait kewajiban memberi akses terhadap bantuan medis dan kemanusiaan bagi warga sipil.
Sebagai tindak lanjut, Rieke mendorong pemerintah memperkuat diplomasi jalur belakang dengan negara-negara seperti Turki, Qatar, Mesir, dan Swiss untuk memastikan kondisi serta lokasi penahanan para WNI.
ICRC
Ia juga meminta ICRC segera memperoleh akses penuh ke lokasi penahanan guna memastikan tidak terjadi penyiksaan maupun perlakuan tidak manusiawi terhadap para tahanan.
Tak hanya itu, Komisi XIII DPR RI juga mendorong pemerintah membawa kasus tersebut ke Dewan HAM PBB melalui mekanisme khusus, termasuk Working Group on Arbitrary Detention dan Special Rapporteur on human rights in Palestinian territories.
Rieke menegaskan DPR RI akan terus mengawal upaya pembebasan lima WNI tersebut dan memastikan pemerintah mendapatkan dukungan politik dalam menjalankan langkah diplomasi kemanusiaan.