Dua Dekade Penantian RUU PPRT: DPR Ambil Langkah Penting Menuju Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Setelah dua dekade, DPR resmi menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif. Langkah krusial ini membuka jalan bagi pengesahan RUU PPRT, mengakhiri kerentanan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Di balik aktivitas domestik yang tampak biasa—menyapu lantai, memasak, merawat anak, hingga menjaga orang tua—terdapat jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama puluhan tahun bekerja tanpa payung hukum memadai. Sejak pertama kali masuk Program Legislasi Nasional pada 2004, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terus diperjuangkan oleh berbagai pihak.
Momentum baru muncul pada 12 Maret 2026, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam rapat paripurna, akhirnya menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini menandai babak penting, setelah lebih dari dua dekade pembahasan yang berliku, serta membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Desakan terhadap pengesahan RUU PPRT ini bukan tanpa alasan kuat. Pelbagai data menunjukkan kerentanan pekerja rumah tangga masih sangat tinggi, sehingga pengakuan hukum menjadi sangat mendesak untuk menghadirkan perlindungan yang layak.
Kekosongan Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Kerentanan pekerja rumah tangga tidak dapat dilepaskan dari belum hadirnya kerangka pelindungan hukum yang komprehensif dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Hingga kini, pekerja rumah tangga belum secara eksplisit diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan-perubahannya. Padahal, secara faktual, pekerja rumah tangga menjalankan relasi kerja yang serupa dengan pekerja pada sektor lain, yaitu bekerja, menerima upah, dan berada dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Dalam praktiknya, pelindungan terhadap pekerja rumah tangga masih bertumpu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Regulasi ini secara hierarki hukum memiliki daya jangkau terbatas, sehingga menimbulkan "ruang abu-abu" hukum dalam hubungan kerja domestik. Banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak kerja tertulis, tanpa standar upah yang jelas, serta tanpa jaminan sosial yang memadai.
Situasi ini memperlihatkan bahwa sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia masih lebih berorientasi pada pekerja sektor formal, sementara pekerja di sektor domestik belum memperoleh pelindungan yang setara. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran hak atau kekerasan dalam hubungan kerja, mekanisme pelindungan hukum sering kali tidak berjalan secara efektif. Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat sedikitnya 3.308 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sepanjang 2021–2024.
Sementara itu, laporan Amnesty International (2025) menyebut terdapat 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga, sebuah angka yang diyakini hanya puncak gunung es. Pemantauan Komnas Perempuan pun mencatat sedikitnya 128 pekerja rumah tangga menjadi korban kekerasan dalam periode 2020–2024, memperlihatkan kerentanan yang terus berulang. Data survei International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa pada 2015 jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang, namun hingga kini belum ada undang-undang khusus yang mengatur perlindungan mereka.
Kewajiban Negara dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pelindungan terhadap pekerja rumah tangga pada dasarnya merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia. Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Jaminan serupa pun dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan yang layak serta pelindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Komitmen tersebut juga tercermin dalam pelbagai instrumen HAM internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, kondisi kerja yang adil, dan pelindungan dari eksploitasi. Prinsip yang sama diperkuat melalui International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang telah diaksesi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, yang mewajibkan negara menjamin kondisi kerja yang adil dan layak bagi seluruh pekerja.
Secara lex specialis, standar internasional mengenai pekerja rumah tangga pun diatur dalam ILO Convention No. 189 on Domestic Workers. Konvensi ini menegaskan bahwa pekerja domestik berhak atas jam kerja yang manusiawi, upah yang adil, jaminan sosial, serta pelindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Kendati Indonesia belum mengesahkan konvensi tersebut, prinsip-prinsipnya menjadi rujukan penting bagi penguatan pelindungan pekerja domestga.
Menutup Penantian Panjang RUU PPRT
Momentum politik yang muncul dalam pembahasan RUU PPRT seharusnya tidak berhenti pada penetapan sebagai usul inisiatif semata. Setelah lebih dari dua dekade masuk dalam Program Legislasi Nasional, publik menaruh harapan agar proses legislasi ini benar-benar berujung pada pengesahan undang-undang yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga. Tanpa langkah konkret menuju pengesahan, proses panjang yang telah dilalui sejak 2004 berisiko kembali terjebak dalam siklus penundaan yang sama.
Pengesahan RUU PPRT pun sejatinya menjadi ukuran komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di pinggiran sistem hukum. Regulasi ini tidak hanya penting untuk mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, tetapi juga untuk memastikan adanya standar kerja yang layak, mekanisme penyelesaian sengketa, serta sistem pelindungan yang dapat mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi di ruang domestik.
Tentu, pengesahan RUU PPRT merupakan langkah penting untuk menegaskan bahwa setiap pekerjaan memiliki martabat yang sama di hadapan hukum. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerja yang selama ini bekerja dalam sunyi—di balik pintu rumah, jauh dari sorotan publik—tidak lagi berada dalam ketidakpastian hukum.
Setelah dua dekade penantian, pengesahan RUU PPRT seharusnya tidak lagi hanya menjadi janji politik yang berulang dari periode ke periode. Hal yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian negara untuk menutup kekosongan hukum yang selama ini membiarkan jutaan pekerja rumah tangga bekerja tanpa pelindungan yang memadai.
Sumber: AntaraNews