Menteri Kemen PPPA Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Hari Perempuan Internasional
Menteri Kemen PPPA Arifatul Choiri Fauzi menekankan urgensi perlindungan pekerja rumah tangga, mayoritas perempuan, melalui pengesahan RUU PPRT pada momen Hari Perempuan Internasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap tanggal 8 Maret.
Arifatul Choiri Fauzi menyoroti bahwa sebagian besar PRT adalah perempuan yang berada dalam posisi rentan, sehingga kesetaraan bukan hanya tujuan, tetapi fondasi kemajuan bangsa. Ia menekankan perlunya meruntuhkan hambatan struktural yang membelenggu para perempuan, terutama mereka yang bekerja di sektor domestik.
Menurutnya, PRT merupakan penopang utama kesejahteraan keluarga dan penggerak ekonomi yang seringkali terlupakan keberadaannya. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara hukum dan mendapatkan pengakuan yang layak.
Urgensi Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
Meskipun memiliki peran vital dalam menopang rumah tangga dan perekonomian, pekerjaan rumah tangga seringkali belum mendapatkan perlindungan yang memadai dari sistem hukum ketenagakerjaan yang ada. Kondisi ini menempatkan PRT dalam situasi yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan tidak adil.
Pemerintah Indonesia memandang bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pengakuan atas martabat kemanusiaannya. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai Pancasila, yang menjunjung tinggi hak asasi setiap individu.
Data menunjukkan bahwa mayoritas PRT di Indonesia adalah perempuan, sekitar 84 persen dari 4,2 juta PRT, menempatkan mereka pada kerentanan berlapis terhadap eksploitasi, kekerasan, dan perendahan martabat. Fakta ini semakin menguatkan urgensi hadirnya regulasi yang komprehensif dan berpihak pada keadilan.
RUU PPRT sebagai Pilar Perlindungan dan Kepastian Hukum
Upaya menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rumah tangga telah diwujudkan melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini telah melalui proses diskusi publik dan legislasi yang panjang, bahkan telah mandek selama 22 tahun di DPR RI.
RUU PPRT diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik. Ini mencakup pengaturan yang jelas tentang hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta penjaminan kondisi kerja yang layak dan manusiawi.
Dalam pembahasannya, RUU PPRT juga mencakup poin-poin penting seperti perjanjian kerja yang jelas, jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta pelatihan keterampilan bagi calon PRT. Regulasi ini ditargetkan sah menjadi Undang-Undang pada tahun 2026, memberikan payung hukum bagi sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia.
Komitmen Pemerintah dan Harapan ke Depan
Kemen PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen bangsa terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Pemerintah terus mendorong percepatan pengesahan RUU ini sebagai prioritas legislasi.
Berbagai pihak, termasuk organisasi pekerja, aktivis perempuan, dan koalisi masyarakat sipil, juga secara aktif mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Mereka menilai pembahasan RUU ini terlalu lama tertunda dan sudah saatnya DPR mengambil langkah konkret untuk mewujudkan keadilan bagi PRT.
Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan tercipta kerangka hukum yang kuat bagi sektor informal ini, memastikan pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini sering terabaikan dan berada dalam posisi yang rentan.
Sumber: AntaraNews