Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PPRT: Lindungi Pekerja Rumah Tangga dari Kerentanan Sistemik

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT, menyoroti kerentanan sistemik yang dihadapi Pekerja Rumah Tangga (PRT) perempuan akibat absennya perlindungan hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PPRT: Lindungi Pekerja Rumah Tangga dari Kerentanan Sistemik
BP3MI Aceh mencatat 68 warga Aceh menjadi korban TPPO di luar negeri dalam dua tahun terakhir. Mayoritas berangkat ilegal, kasus ini menyoroti bahaya tawaran kerja mudah yang mengintai Korban TPPO Aceh. (AntaraNews)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyuarakan desakan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Desakan ini muncul karena situasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) perempuan yang semakin rentan dan menghadapi berbagai risiko kekerasan. Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menegaskan bahwa RUU PPRT masih absen dari prioritas pembahasan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, padahal urgensinya semakin meningkat.

Upaya pengesahan RUU PPRT sangat penting mengingat PRT perempuan terus berada dalam siklus kerentanan berulang yang serius. Hal ini terjadi akibat tidak diakuinya kerja domestik dan perawatan sebagai relasi kerja yang sah dan dilindungi oleh negara. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengabaikan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga.

Kerentanan ini semakin ironis di tengah kuatnya dorongan pemerintah terhadap agenda penguatan keluarga dan pengembangan care economy. Sektor ini secara faktual sangat bergantung pada kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, namun tidak diiringi dengan kerangka perlindungan hukum yang setara. Situasi ini dapat membiarkan perempuan pekerja domestik terus terperangkap dalam ketidakpastian hukum dan rentan terhadap eksploitasi.

Kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT memungkinkan banyak keluarga menjalankan fungsi sosial dan ekonomi mereka, terutama di tengah krisis perawatan yang terjadi. Akan tetapi, karena pekerjaan ini tidak ditempatkan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, PRT seringkali bekerja tanpa standar upah yang layak. Mereka juga tidak memiliki jam kerja yang manusiawi, perlindungan jaminan sosial, maupun mekanisme pengaduan yang efektif jika terjadi masalah.

Posisi ini secara signifikan menciptakan relasi kerja yang timpang dan asimetris antara pemberi kerja dan PRT. Kuasa pemberi kerja cenderung mendominasi hampir seluruh aspek kehidupan PRT, mulai dari kondisi kerja hingga kehidupan pribadi mereka. Ketiadaan regulasi yang jelas memperparah ketidakseimbangan ini, membuat PRT sulit mendapatkan keadilan.

Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap PRT tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan privat. Kasus-kasus kekerasan ini memiliki dampak yang luas dan seringkali melibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Oleh karena itu, diperlukan intervensi negara melalui regulasi yang kuat untuk memastikan perlindungan bagi kelompok rentan ini.

Berdasarkan pemantauan kasus dan tren yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, pola kekerasan terhadap PRT menunjukkan eskalasi yang semakin serius. Kekerasan yang dialami PRT bervariasi, mulai dari kekerasan fisik dan psikis ekstrem hingga eksploitasi ekonomi yang merugikan. Beberapa kasus bahkan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meningkatnya risiko femisida, yaitu pembunuhan yang termotivasi oleh kebencian terhadap perempuan.

Irwan Setiawan dari Komnas Perempuan menegaskan bahwa eskalasi kekerasan ini menunjukkan dampak serius dari absennya perlindungan hukum. Ketiadaan payung hukum tidak hanya menghasilkan kerentanan, tetapi juga membuka ruang bagi kekerasan berat dan pelanggaran hak asasi yang bersifat sistemik. Ini menjadi bukti nyata bahwa RUU PPRT sangat mendesak untuk disahkan.

Perlindungan hukum yang komprehensif akan memberikan kepastian bagi PRT dan juga bagi pemberi kerja. Dengan adanya aturan yang jelas, hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat ditegakkan, sehingga mengurangi potensi terjadinya kekerasan dan eksploitasi. RUU PPRT diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengakhiri siklus kekerasan ini.

Perkembangan praktik perekrutan PRT melalui platform daring, media sosial, dan jaringan informal semakin memperdalam kerentanan yang ada. Meskipun memberikan kemudahan akses, digitalisasi ini seringkali memperluas praktik kerja tanpa kontrak resmi. Hal ini menyebabkan kurangnya pengawasan yang memadai dari pihak berwenang.

Metode perekrutan digital yang tidak terregulasi dengan baik juga mengaburkan relasi tanggung jawab antara pemberi kerja, perantara, dan negara. Akibatnya, ketika terjadi masalah atau kekerasan, sulit untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan memberikan perlindungan. Kondisi ini membuat PRT semakin rentan terhadap praktik-praktik eksploitatif.

Oleh karena itu, RUU PPRT diharapkan dapat mencakup regulasi yang relevan dengan perkembangan digitalisasi perekrutan PRT. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan PRT, termasuk platform digital, dapat memiliki tanggung jawab yang jelas. Ini akan memastikan bahwa PRT mendapatkan perlindungan yang setara di era digital.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi