Sejarah RUU PPRT: Mandek 20 Tahun, Kembali Disuarakan Buruh di May Day 2025
Presiden Prabowo Subianto berjanji Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dibahas pekan depan.
Presiden Prabowo Subianto berjanji Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dibahas pekan depan. Kepala negara berharap UU PPRT ini bisa disahkan dalam tiga bulan ke depan.
RUU PPRT menjadi salah satu tuntuan buruh pada May Day atau Hari Buruh 1 Mei 2025. Prabowo menyatakan RUU perlindungan PRT itu minggu depan akan segera dibahas di DPR.
"Kita akan segera meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, Wakil Ketua DPR yang hadir Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini akan segera dibahas," ujar Prabowo dalam pidatonya di acara peringatan hari buruh, Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
RUU PPRT menjadi salah satu aturan yang mandek di DPR. RUU ini telah berulang kali masuk prolegnas prioritas sejak 2004. Namun, hingga sampai sekarang tak pernah kunjung dituntaskan oleh para politisi senayan.
Dilansir dari Kertas Posisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (2021) oleh Komnas Perempuan, RUU PPRT merupakan bentuk perlindungan terhadap PRT dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak masih dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Hampir tiap May Day, para buruh menuntut RUU ini menjadi payung hukum yang mampu melindungi PRT dari eksploitasi, jam kerja yang tidak manusiawi, serta kekerasan di tempat kerja.
Sejarah RUU PPRT
Lahirnya usulan RUU PPRT ini berawal dari kisah tragis Sunarsih, seorang PRT anak berusia 14 tahun. Sunarsih menjadi korban perdagangan orang dan dipaksa bekerja di Surabaya.
Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis yang mengerikan hingga akhirnya meninggal dunia. Tragedi ini menyoroti realita pahit yang dihadapi banyak PRT yakni eksploitasi, kekerasan, dan minimnya perlindungan hukum.
RUU PPRT pertama kali diajukan pada periode 2004-2009 dan kembali diusulkan pada setiap periode keanggotaan DPR berikutnya. Perjalanannya panjang dan berliku.
Meskipun sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional lima tahunan (Prolegnas), RUU ini sering kali tidak menjadi prioritas. Baru pada tahun 2019, RUU PPRT menjadi Prolegnas prioritas. Setelah melalui berbagai proses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI pada Maret 2023.
Sebuah angin segar bagi para PRT yang telah lama menanti perlindungan hukum yang komprehensif. Sayangnya, perjalanan RUU PPRT masih menemui kendala.
Kegagalannya untuk di-carry over pada September 2024 mengakibatkan RUU tersebut harus diajukan kembali dari awal. Hal ini menimbulkan kekecewaan besar bagi para aktivis dan masyarakat sipil yang telah berjuang keras untuk pengesahannya. Hingga tahun 2025, nasib RUU PPRT masih belum jelas.
Pengesahan RUU PPRT sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi PRT, termasuk penegasan status mereka sebagai pekerja formal, jaminan sosial, dan perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.
Perjuangan untuk pengesahan RUU ini masih terus berlanjut, dan Hari PRT Nasional menjadi momentum penting untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi PRT.
Berbagai organisasi, seperti JALA PRT dan Komnas Perempuan, terus aktif dalam memperjuangkan hak-hak PRT dan mendorong pengesahan RUU PPRT. Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memerintahkan menterinya untuk mempercepat penetapan RUU yang mangkrak. Akan tetapi hingga 2025, RUU ini belum juga disahkan.
Ruang Lingkup RUU PPRT
RUU PPRT mengatur mengenai seluruh hal ataupun aspek yang terkait dengan perlindungan PRT. Komnas Perempuan mendasarinya pada Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.
PRT sendiri merujuk pada setiap orang yang terikat bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan kerja untuk memperoleh upah.
Lingkup pekerjaan PRT antara lain memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, membersihkan halaman dan/atau kebun tempat tinggal pemberi kerja, merawat anak, menjaga orang sakit, lansia, dan/atau orang yang berkebutuhan khusus, mengemudi, menjaga rumah, dan/atau mengurus binatang peliharaan.
Lingkup pekerjaan PRT berdasarkan laman komnasperempuan.go.id, ini juga mengatur dan memastikan bahwa setiap PRT hanya mengerjakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja yang diatur dalam perjanjian kerja.
Terkait waktu dan konteks kerja, PRT dapat digolongkan berdasarkan waktu kerja meliput penuh waktu dan paruh waktu.