Luapan Haru Rieke Diah Pitaloka Sambut Pengesahan UU PPRT Setelah 22 Tahun Berjuang
Ia mengungkapkan rasa syukur dan haru atas lahirnya payung hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Momen pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4), diwarnai luapan emosi dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Setelah lebih dari 22 tahun mengawal perjuangan regulasi tersebut, ia mengungkapkan rasa syukur dan haru atas lahirnya payung hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Terima kasih, selamat Hari Kartini. Jangan pernah kehilangan semangat. Hari ini adalah pencapaian luar biasa kita bersama," ujar Rieke dengan suara bergetar usai pengesahan, seperti dikutip dari akun instagram riekediahp, Rabu (22/4).
Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV DPR RI yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Dalam kesempatan itu, Rieke menegaskan bahwa 21 April 2026 menjadi hari bersejarah, tidak hanya bagi DPR dan para pendukung regulasi, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lahirnya UU PPRT Sebagai Bukti Nyata
Ia menyebut lahirnya UU PPRT sebagai bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih progresif dan optimal, khususnya bagi kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk kerentanan dan eksploitasi.
"Lahirnya undang-undang ini menjadi bukti bahwa perlindungan adalah kewajiban negara yang harus terus kita perjuangkan dan implementasikan secara optimal," katanya.
UU PPRT memuat sejumlah poin penting, antara lain jaminan perlindungan berbasis penghormatan hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.
Regulasi ini juga mengatur mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah.
Selain itu, pekerja rumah tangga kini berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi.
Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga juga diwajibkan berbadan hukum dan dilarang melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun.
Pemerintah pusat dan daerah akan berperan dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan perangkat lingkungan seperti RT dan RW guna mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Mengawal Implementasi Undang-undang
Dalam pernyataannya, Rieke juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal implementasi undang-undang tersebut agar benar-benar memberikan dampak nyata.
"Jangan berkecil hati, terus berjuang, terus bersuara," ucapnya.
Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 sekaligus menjadi simbol perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil, sejalan dengan semangat emansipasi yang diwariskan Raden Ajeng Kartini "Habis gelap, terbitlah terang".