RUU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan dan Pembantu
Dengan demikian, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifatul Choiri Fauzi yang juga anggota Amirul Hajj saat ditemui di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Selasa (10/6/2025). (Liputan6.com/Dinny Mutiah)
(@ 2025 merdeka.com)Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi berita baik bagi pekerja rumah tangga (PRT) serta pemberi kerja. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan jaminan perlindungan bagi kedua belah pihak, yaitu penerima dan pemberi kerja.
"Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja," ungkap Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan bahwa pengesahan regulasi ini juga berkontribusi pada terciptanya hubungan yang lebih setara antara pekerja dan pemberi kerja.
"Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga," jelas Arifah.
Ia menggarisbawahi bahwa pengesahan undang-undang yang bertepatan dengan Hari Kartini ini merupakan kado yang sangat menggembirakan. Terlebih lagi, dalam undang-undang yang telah dirumuskan selama 22 tahun tersebut, terdapat ketentuan yang jelas mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang wajar dan jam kerja yang sesuai.
Dengan demikian, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Libatkan Masyarakat Sekitar dalam Kegiatan yang Dilakukan
Menurut Arifah, Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur secara mendetail hak-hak seperti libur, cuti, makanan sehat, dan jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga. "Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, bebas dari kelas, serta memiliki perlindungan hukum. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Dalam praktiknya, Arifah menjelaskan bahwa penerapan aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, khususnya rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan kepada RT atau RW setempat mengenai biodata pekerja rumah tangga yang akan direkrut.
"Informasi yang perlu dicantumkan meliputi nama, usia, serta kesepakatan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja," jelasnya.
Arifah menambahkan bahwa UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Meskipun undang-undang ini telah disahkan, aturan teknis yang menyertainya masih akan dibahas secara lebih rinci.
"Masih akan ada pembahasan, dan jika tidak salah, ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan hal-hal lainnya," imbuhnya.
Rapat paripurna ke-17 DPR yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, telah mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan setelah mayoritas anggota DPR memberikan persetujuan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pendapat akhir pemerintah menyatakan bahwa pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
"Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga," ungkap Supratman.