KemenPPPA: UU PPRT Dukung Kerja Perawatan Bernilai Ekonomi, Tingkatkan Hak PRT
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan UU PPRT akan mengangkat nilai ekonomi kerja perawatan, memberikan hak dan pelatihan layak bagi Pekerja Rumah Tangga.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memiliki peran krusial. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung kerja-kerja perawatan sehingga memiliki nilai ekonomi yang diakui. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Tangerang Selatan.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II KemenPPPA, Eko Novi Arianti, menjelaskan bahwa UU ini akan memastikan Pekerja Rumah Tangga (PRT) mendapatkan upah. Mereka juga akan dihargai haknya serta berkesempatan memperoleh pelatihan yang memadai. Hal ini disampaikan di sela-sela peresmian Mika Preschool and Daycare BSD, Sabtu (25/4).
Pengesahan UU PPRT diharapkan dapat mengubah pandangan terhadap pekerjaan rumah tangga yang selama ini sering tidak dibayar. UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan posisi tawar PRT dalam mendapatkan gaji yang layak. Ini menjadi langkah maju dalam pengakuan profesi PRT.
Pengakuan Ekonomi dan Hak Pekerja Rumah Tangga
Selama ini, pekerjaan perawatan seperti merawat anak atau lansia, serta tugas rumah tangga lainnya, kerap tidak mendapatkan pengakuan. Pekerjaan tersebut bahkan seringkali tidak dimasukkan dalam kategori pekerjaan profesional. UU PPRT hadir untuk mengubah paradigma ini dan memberikan pengakuan yang layak.
Eko Novi Arianti menekankan bahwa dengan adanya UU ini, Pekerja Rumah Tangga akan menerima upah atas jasa mereka. Mereka juga akan memiliki hak-hak yang dihargai, termasuk hak untuk mendapatkan pelatihan. Pelatihan ini penting untuk meningkatkan keterampilan dan posisi tawar mereka.
Peningkatan keterampilan melalui pelatihan diharapkan dapat memberdayakan PRT. Hal ini akan memungkinkan mereka menuntut gaji yang lebih sesuai dengan keahlian dan kontribusi mereka. UU PPRT menjadi tonggak penting dalam perlindungan dan kesejahteraan PRT di Indonesia.
Dampak Kerja Perawatan Tak Berbayar pada Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan
Kerja perawatan yang tidak dibayar memiliki dampak yang signifikan terhadap tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK). Terutama bagi perempuan, sektor ini umumnya didominasi oleh mereka. Kondisi ini seringkali menghambat perempuan untuk terlibat penuh dalam dunia kerja profesional.
Banyak perempuan terpaksa mengorbankan karier atau kesempatan kerja karena harus mengurus rumah tangga dan keluarga. Beban kerja domestik yang tidak diakui secara ekonomi ini menjadi penghalang besar. UU PPRT diharapkan dapat meringankan beban ini dengan memberikan pengakuan dan kompensasi.
Dengan adanya UU PPRT, diharapkan perempuan memiliki lebih banyak pilihan dan dukungan. Ini akan memungkinkan mereka untuk berpartisipasi lebih aktif dalam angkatan kerja. Pengakuan nilai ekonomi kerja perawatan adalah langkah penting menuju kesetaraan gender di ranah ekonomi.
Pembahasan Peraturan Pelaksana dan Koordinasi Antar Kementerian
Meskipun UU PPRT telah disahkan, peraturan pelaksana dari undang-undang ini masih dalam tahap pembahasan. KemenPPPA terus berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker adalah kementerian yang bertanggung jawab utama dalam masalah ketenagakerjaan Pekerja Rumah Tangga.
Eko Novi Arianti menjelaskan bahwa sektor ketenagakerjaan PRT berada di bawah Kemnaker sebagai leading sector. Pembahasan peraturan pelaksana akan menentukan aspek-aspek spesifik yang akan diatur. Ini termasuk kemungkinan peran KemenPPPA dalam isu-isu tertentu, seperti PRT anak.
Koordinasi antar kementerian ini sangat penting untuk memastikan implementasi UU PPRT berjalan efektif dan komprehensif. Peraturan pelaksana akan merinci hak dan kewajiban, mekanisme pengawasan, serta sanksi yang berlaku. Ini demi perlindungan maksimal bagi Pekerja Rumah Tangga.
Pengesahan UU PPRT sebagai Tonggak Sejarah
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah disetujui. Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025 - 2026 mengesahkannya menjadi undang-undang. Momen bersejarah ini terjadi pada Selasa (21/4).
Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sebuah simbol perjuangan perempuan Indonesia. Momen ini menambah makna penting bagi UU PPRT. Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga.
Kehadiran UU PPRT menandai era baru dalam perlindungan hak-hak Pekerja Rumah Tangga. Ini adalah pengakuan negara terhadap kontribusi mereka. UU ini diharapkan membawa perubahan positif dan signifikan bagi kehidupan mereka.
Sumber: AntaraNews