UU PRT Sudah Disahkan, PRT Kini Punya Hak Cuti dan Jam Kerja Manusiawi
Dengan adanya undang-undang ini, para PRT kini berhak atas jam kerja yang manusiawi, cuti, THR, serta jaminan sosial melalui BPJS.
Pemerintah telah memastikan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan perlindungan hukum dan sejumlah hak, termasuk hak untuk mengajukan cuti serta mendapatkan jam kerja yang layak. Hal ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah disetujui oleh DPR dan menjadi undang-undang.
Mengutip dari draft RUU PPRT Bab V, pada Selasa (21/4/2026), disebutkan bahwa PRT berhak untuk bekerja dengan jam kerja yang manusiawi dan memperoleh cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Namun, regulasi ini belum memberikan rincian mengenai jumlah cuti dan batasan jam kerja bagi pekerja rumah tangga.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam UU PPRT, PRT juga berhak atas hak-hak lain seperti tunjangan hari raya (THR) dan jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terkait THR, pekerja rumah tangga memiliki hak untuk menerima tunjangan hari raya keagamaan berupa uang yang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Tunjangan ini akan diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis RUU PPRT Pasal 15 ayat (3).
Jaminan Sosial untuk Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pekerja rumah tangga (PRT) berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk iuran jaminan sosial kesehatan, PRT yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran akan ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika PRT tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan tersebut, maka biaya iuran jaminan sosial kesehatan akan dibayarkan oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui dan diketahui oleh RT/RW setempat.
Di sisi lain, untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, tanggung jawab pembayarannya juga akan dipikul oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja yang telah dibuat. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PRT dalam menjalankan tugasnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan turunan yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban mereka.