Rapat dengan DPR, JALA PRT Beberkan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang Perlu Diatur dalam RUU PPRT
JALA PRT memaparkan pentingnya sejumlah pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) dalam penyusunan RUU PRT.
Perwakilan dari Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Ari Ujianto memaparkan pentingnya sejumlah pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ari Ujianto menyebut salah satu hak dasar PRT ialah hak untuk menjalankan ibadah. Namun, pada praktiknya hal tersebut sulit diimplementasikan.
"Bahkan, untuk ibadah saja sulit, padahal ini hal-hal yang mendasar dilindungi oleh konstitusi," kata Ari saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI mengenai RUU PPRT bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Ia lantas menyebut hak PRT lainnya yang patut dipenuhi ialah mendapatkan upah berdasarkan kesepakatan.
"Jadi, kalau di draf RUU kemarin itu tidak ada UMR (upah minimum regional), UMP (upah minimum provinsi), dan sebagainya, itu kadang-kadang disalah mengerti, disalahpahami, ya. Upah berdasar kesepakatan, tetapi tetap manusiawi," ucapnya
Selain itu, dia menyebut hak PRT lainnya ialah jam kerja yang manusiawi, yakni harus ada jam istirahat, libur, ataupun cuti berdasarkan kesepakatan.
"Karena kadang-kadang liburannya juga tidak harus setiap pekan, pada hari Minggu misalnya. Waktunya bisa disepakati bersama, misalnya pada hari apa dan sebagainya," tuturnya.
Hal senada, lanjut dia, juga berlaku sama untuk tunjangan hari raya (THR) dan jaminan sosial yang dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak pemberi kerja.
Draf RUU PPRT
Dalam draf RUU PPRT yang digulirkan DPR RI pada periode sebelumnya, Ari berharap PRT menjadi bagian dari penerima manfaat bantuan iuran jaminan sosial kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah karena masuk dalam kategori miskin.
"Kalau jaminan (sosial) ketenagakerjaan memang harus ada kontribusi dari pemberi kerja, harus ada kesepakatan di situ, tetapi ini gunanya sangat luar biasa jaminan sosial ketenagakerjaan itu," katanya.
Terakhir, dia menuturkan hak PRT lainnya ialah berhak untuk berserikat. Ari lantas memaparkan prinsip keseluruhan RUU PPRT ialah adanya pengakuan PRT sebagai pekerja; perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja; hubungan kerja berasaskan kekeluargaan, keadilan, dan gotong royong.
Selain itu, jaminan sosial bagi PRT; perlindungan sosial PRT terjamin dan mendapat program subsidi dari pemerintah karena tergolong masyarakat yang rentan dan miskin; pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima; serta PRT tidak ditinggalkan dalam pembangunan.
Aan Ningsih, perwakilan JALA PRT yang bekerja pula sebagai PRT, berharap agar RUU PPRT dapat segera disahkan DPR bersama Pemerintah guna memberikan perlindungan bagi PRT dari tindak kekerasan yang kerap dialami ketika bekerja di ranah domestik.
"Kami para PRT sangat membutuhkan perlindungan karena selama ini kami terus berjuang, kadang kami mendapatkan kekerasan, selama ini tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah," ujarnya dalam rapat tersebut.