Badut Pengamen di Tuban Dianiaya Oknum Polisi Usai Bersenggolan, Diberi Uang Berobat Rp150 Ribu
Persoalan yang berawal dari insiden senggolan di jalan itu berakhir damai dengan kompensasi sebesar Rp150.000
Nasib seorang pengamen jalanan berkostum badut di Tuban, Jawa Timur menuai perhatian publik setelah video dirinya diduga mendapat perlakuan kasar dari seorang oknum polisi viral di media sosial.
Ironisnya, persoalan yang berawal dari insiden senggolan di jalan itu berakhir damai dengan kompensasi sebesar Rp150.000 yang diberikan kepada korban sebagai pengganti biaya berobat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6) malam. Dalam rekaman video yang beredar luas, pengamen badut terlihat sedang berusaha menyeberang jalan. Saat itu, ia tidak sengaja bersenggolan dengan seorang pengendara motor.
Alih-alih berakhir sebagai insiden biasa, pengendara motor tersebut disebut berputar arah dan menghampiri pengamen badut itu. Momen itulah yang kemudian memicu dugaan tindakan kekerasan terhadap sang pengamen.
Video Cepat Viral
Video kejadian tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memantik berbagai reaksi dari masyarakat.
Belakangan diketahui bahwa pengendara motor yang terlibat dalam perselisihan tersebut merupakan oknum anggota Polres Tuban.
Kasi Propam Polres Tuban, Iptu Abdul Latif Reksonegoro mengatakan, persoalan tersebut saat ini diketahui telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak.
Selain itu, pihak pengendara telah diberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu, pengamen badut yang diketahui berasal dari Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa persoalan telah selesai.
"Kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pengendara juga telah diberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami," katanya, Sabtu (6/6).
Mediasi
Mediasi antara korban dan pelaku, sebutnya, telah dilakukan di kantor polisi. Sang badut, tambahnya, juga menerima uang kompensasi dari oknum polisi sebesar Rp150 ribu. Uang itu diberikan kepada korban sebagai ganti biaya berobat.
"Sudah berdamai keduanya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan korban juga diberikan uang Rp150 ribu," katanya.
Ia kembali menjelaskan, meski keduanya sudah bersepakat damai, namun untuk proses sidang kode etik bagi oknum polisi yang diduga melanggar peraturan itu akan tetap digelar.
"Tapi untuk pelanggaran kode etik polisi kita tetap proses," tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan, tidak ada oknum polisi yang kebal hukum. Jika mereka bersalah maka propam akan menindak oknum polisi tersebut dan melakukan sidang.