Kronologi Heboh Video Pria di Gowa Tertancap Busur di Dada, 1 Orang jadi Tersangka
Arman menjelaskan usai beredar video warga terkena busur, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Video seorang pria terkena busur di bagian dada viral di media sosial. Terungkap identitas korban adalah Andi Yusrizal Ihsan (51) dan polisi telah menangkap satu orang pelaku inisial MR (18).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa Inspektur Satu Arman mengatakan pelaku MR ditangkap di BTN Citra Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sabtu (30/5). Selain pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah ketapel.
"Korban terkena busur di bagian dadanya. Kejadian dalam video yang beredar pada tanggal 28 Mei 2026 di Jalan Paraikatte, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/6).
Arman menjelaskan usai beredar video warga terkena busur, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Arman mengungkapkan motif sementara adalah kesalahpahaman.
"Motifnya kesalahpahaman. Tapi kami masih dalami, termasuk peran sejumlah saksi yang sudah kami periksa," tuturnya.
Korban Cabut Baliho
Arman menjelaskan kronologi kejadian berrawal saat korban hendak mencabut baliho yang terpasang di lahannya. Saat itu korban didatangi sejumlah orang dan langsung melakukan pengeroyokan.
Jeratan Pasal
"Korban tidak hanya dipukul, tapi juga terkena panah busur yang menancap di bagian dada sebelah kiri," kata dia.
Arman mengaku terduga pelaku terancam dikenakan pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.