Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat, Kalimantan Utara, berhasil menangkap IW, seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Peristiwa ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang berinisial A (41) pada Jumat malam (27/3).
Insiden tragis tersebut terjadi di Jalan Murai, RT. 10, Kelurahan Karang Rejo, tepatnya di depan SDN 018, sekitar pukul 18.37 Wita. Kasus penganiayaan di Tarakan ini bermula dari keributan dan adu mulut yang didengar oleh saksi di sekitar lokasi kejadian.
Tak lama berselang, saksi melihat terduga pelaku IW memegang senjata tajam jenis badik, sementara korban A ditemukan sudah tersungkur. Korban A yang merupakan karyawan swasta, dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Karang Rejo setelah upaya pertolongan warga.
Advertisement
Advertisement
Detik-detik Kejadian Tragis Penganiayaan di Tarakan
Peristiwa naas ini bermula ketika warga sekitar mendengar suara keributan dan adu mulut yang cukup keras dari luar rumah mereka. Suasana tenang di Jalan Murai, Kelurahan Karang Rejo, mendadak berubah mencekam pada Jumat malam. Saksi mata kemudian melihat IW, terduga pelaku, memegang sebilah senjata tajam jenis badik di lokasi kejadian.
Setelah keributan mereda, korban A ditemukan sudah tergeletak tak berdaya bersama sepeda motornya. Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan bahwa dua orang terduga pelaku terlihat melarikan diri dari TKP sesaat setelah insiden tersebut. Warga yang sigap segera berusaha memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Dengan menggunakan sepeda motor, warga berupaya membawa korban A menuju Puskesmas Karang Rejo untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, takdir berkata lain, dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan, korban A dinyatakan meninggal dunia. Kejadian penganiayaan di Tarakan ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.
Advertisement
Advertisement
Hasil Visum dan Penangkapan Cepat Pelaku Penganiayaan
Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan oleh dokter spesialis forensik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK, ditemukan luka serius pada tubuh korban. Terdapat luka terbuka pada bagian perut sebelah kanan korban dengan kedalaman mencapai 13 cm dan panjang 2 cm. Luka ini menjadi bukti kunci dalam penyelidikan kasus penganiayaan Tarakan ini.
AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan bahwa luka tersebut diduga kuat akibat tusukan senjata tajam yang mengenai organ dalam korban. Akibatnya, korban mengalami kekurangan oksigen yang fatal, hingga menyebabkan kematian. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan.
Menanggapi laporan masyarakat, personel gabungan dari Pamapta, Reskrim, Intel Polres Tarakan, dan Polsek Tarakan Barat langsung mendatangi lokasi. Mereka melakukan olah TKP secara menyeluruh dan berhasil mengamankan rekaman CCTV di sekitar area kejadian. Dalam waktu singkat, tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku IW beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya.
Advertisement
Advertisement
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian Pasca Penganiayaan
Saat ini, pelaku IW telah dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pra-rekonstruksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelancaran proses hukum. Penanganan kasus penganiayaan di Tarakan ini dilakukan secara profesional.
Pelaku IW diduga melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang berat. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tarakan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. AKP Reginald Yuniawan Sujono juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama warga yang sigap memberikan informasi di lapangan. Hal ini sangat membantu dalam mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews