Polresta Banyumas Sukses Mediasi Keributan Viral di Simpang Situmpur, Damai Terwujud
Polresta Banyumas berhasil menyelesaikan keributan viral di Simpang Situmpur Purwokerto Selatan melalui mediasi damai, melibatkan kedua belah pihak yang sempat berselisih, menegaskan komitmen penyelesaian humanis.
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas telah sukses memediasi dan menyelesaikan secara damai insiden keributan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Simpang Situmpur, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menarik perhatian publik.
Insiden tersebut bermula pada Rabu (18/3) sore, ketika seorang pengamen berinisial AH (35) diduga memaksa meminta uang kepada korban AS (41) yang hendak meninggalkan lokasi kejadian. Situasi memanas karena korban tidak memiliki uang pecahan kecil yang diminta.
Rekaman video kejadian ini kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial, memicu respons cepat dari pihak kepolisian untuk segera menangani permasalahan tersebut. Polresta Banyumas mengedepankan penyelesaian humanis.
Kronologi Insiden dan Penyebaran Video Viral
Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari permintaan uang receh. AH (35) meminta uang sebesar Rp2.000 dari AS (41), namun korban tidak dapat memberikannya karena tidak memiliki uang pecahan kecil.
Situasi menjadi tegang saat AH diduga memaksa meminta uang melalui kaca samping kendaraan korban, memicu ketidaknyamanan. Kejadian ini disaksikan oleh warga sekitar dan direkam menggunakan ponsel.
Video keributan tersebut kemudian diunggah dan menyebar cepat di berbagai platform media sosial, menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Viralnya video ini membuat masyarakat menyoroti kejadian tersebut.
Respons Cepat Polresta Banyumas dan Proses Mediasi
Menerima laporan terkait insiden viral, petugas kepolisian segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian di Simpang Situmpur, Purwokerto Selatan. Tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan informasi awal.
Tim yang terlibat meliputi Kepala Kepolisian Sektor Purwokerto Selatan, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim), serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Purwokerto Selatan. Mereka mengumpulkan keterangan dari saksi mata, termasuk warga dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sekitar lokasi.
Setelah penyelidikan awal, aparat dari Polsek Purwokerto Selatan mempertemukan kedua belah pihak di Markas Polsek Purwokerto Selatan pada Kamis (19/3) siang. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi damai atas perselisihan yang terjadi.
Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Kedua pihak telah menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Koordinasi Lanjutan dan Imbauan Ketertiban Publik
Selain mediasi, petugas juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas. Koordinasi ini penting mengingat terlapor AH diketahui merupakan pengamen jalanan yang sering beraktivitas di kawasan tersebut.
Kapolresta Banyumas mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban umum dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik. Lingkungan publik harus tetap aman dan nyaman bagi semua.
"Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis, namun tetap mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi. Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan.
Sumber: AntaraNews