Polres Metro Tangerang Kota Selesaikan Kasus Pelemparan Petasan dengan Keadilan Restoratif

Kasus pelemparan petasan yang sempat viral di media sosial berhasil diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif oleh Polres Metro Tangerang Kota, menarik perhatian publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Metro Tangerang Kota Selesaikan Kasus Pelemparan Petasan dengan Keadilan Restoratif
Kasus pelemparan petasan yang sempat viral di media sosial berhasil diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif oleh Polres Metro Tangerang Kota, menarik perhatian publik. (AntaraNews)

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyelesaikan kasus pelemparan petasan terhadap pengemudi angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug. Perkara ini diselesaikan secara keadilan restoratif, menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Insiden ini sebelumnya menjadi viral di media sosial, memicu perhatian masyarakat luas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB, melibatkan pengemudi angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug. Dua korban, Muhamad Gazali (51) dan Marjono (51), menjadi sasaran pelemparan petasan oleh sejumlah pemuda. Video kejadian tersebut kemudian beredar luas melalui akun Instagram @infocipondoh.id.

Setelah video viral, kepolisian segera melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi untuk mengidentifikasi para pelaku. Proses penyelesaian kekeluargaan ini difasilitasi oleh pihak kepolisian, dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak yang terlibat.

Kronologi dan Respons Cepat Polres Metro Tangerang Kota

Insiden pelemparan petasan yang menimpa dua pengemudi angkutan umum di Tangerang ini terjadi pada dini hari. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga remaja, D.A. (20), R.D.S. (16), dan U.P.Y. (21), yang kemudian teridentifikasi oleh pihak berwajib. Kejadian ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di platform media sosial.

Menanggapi viralnya video tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota tidak tinggal diam. Mereka segera mengambil langkah proaktif dengan melakukan klarifikasi mendalam terhadap korban dan para pelaku. Kecepatan respons ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKBP Parikhesit, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Proses Mediasi dan Penerapan Keadilan Restoratif

Pertemuan mediasi yang difasilitasi di Mapolres Metro Tangerang Kota dihadiri oleh berbagai pihak. Selain korban dan pelaku, para orang tua dari para remaja pelaku juga turut hadir dalam forum tersebut. Kehadiran orang tua sangat penting untuk memastikan pertanggungjawaban dan pembinaan terhadap anak-anak mereka.

Dalam forum mediasi tersebut, para pelaku bersama keluarga mereka menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Muhamad Gazali dan Marjono. Mereka mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari. Permohonan maaf ini menjadi inti dari proses keadilan restoratif.

Kedua pengemudi angkutan umum menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai. Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Penyelesaian ini menunjukkan bahwa Keadilan Restoratif dapat menjadi alternatif efektif dalam kasus-kasus tertentu.

Imbauan Kapolres dan Pentingnya Tanggung Jawab Sosial

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menekankan pentingnya pendekatan problem solving. Pendekatan ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia pelaku, serta dampak sosial yang ditimbulkan dari kejadian tersebut. Namun, hal ini tidak mengabaikan tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap perbuatan.

Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan. Tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain harus dihindari demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. Kesadaran akan dampak perbuatan sangatlah krusial.

Kapolres mengingatkan bahwa media sosial bukanlah tempat untuk mencari sensasi dengan cara melanggar hukum. Penggunaan media sosial harus bijak dan bertanggung jawab. Pesan ini menjadi pengingat penting bagi generasi muda tentang etika berinteraksi di ruang digital.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi