RUU PPRT Disahkan, Legislator PDIP: Jadi Wadah Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga
Perempuan yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu menekankan pengesahan UU PPRT menjadi kemerdekaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina menekankan bahwa UU PPRT yang disahkan pada Selasa (21/4) lewat Paripurna menjamin perlindungan semua pihak. Selly menyambut baik disahkannya UU PPRT tersebut, karena aturan itu telah di rancang oleh Fraksi PDI Perjuangan dari 22 tahun lalu.
"Setelah melewati proses yang panjang, kami bahagia undang-undang ini disahkan. Ini menjadi wadah perlindungan bagi pekerja rumah tangga (prt), penyalur, hingga pemberi kerja," kata Selly Gantina dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Sebagai mana amanat dan ideologi partai, Selly menegaskan bahwa UU PPRT mencerminkan empat hal yakni, UUD 1945 pasal 27 ayat 2, sila ke-5 di Pancasila yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Nasionalisme kerakyatan yang diamanatkan Bung Karno sebagai bapak pendiri bangsa, serta wong cilik yang merupakan keberpihakan partai.
Karena itulah, perempuan yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu menekankan pengesahan UU PPRT menjadi kemerdekaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Sedikitnya ada 4,2 juta PRT di Indonesia. Pengesahan undang-undang ini tentu menjadi hadiah istimewa bagi mereka, khususnya perempuan yang hari ini tepat di Hari Kartini," ujarnya.
Beri Perlindungan Kerja
Aturan ini memberikan jaminan perlindungan kerja, mulai dari waktu kerja, upah pekerja, hak cuti, hak keselamatan kerja, pensiun, hingga kekerasan dan keamanan. Termasuk soal memandang PRT sebagai pekerja profesional.
Legislator dari Dapil Jabar VIII ini menegaskan UU PPRT juga berimbang. Para pemberi kerja hingga penyalur juga mendapatkan porsi yang sama yaitu di lindungi bila terjadi konflik secara berjenjang dari tingkat RT, RW hingga Pemda dengan mengedepankan musyawarah secara mufakat tanpa membebankan pihak manapun.
"Secara garis besar, penyelesaian sengketa pemberi kerja dan pekerja dilakukan secara musyawarah dan mengedepankan diplomasi," tegasnya.
Mantan Plt Bupati Cirebon ini pun berharap, UU PPRT menjadi kemerdekaan dan perlindungan bagi pekerja. Masyarakat pun diminta untuk tidak takut atau resah dalam menyikapi Undang - Undang ini.