Kepolisian Resor Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian mahkota suci (ketu) dan perhiasan emas milik sejumlah pendeta Hindu di Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Bali.
Pelaku berinisial IMW (29), warga Desa Budakeling, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi. Dari hasil pemeriksaan, IMW diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Karangasem Ipda I Nengah Artono, Selasa (16/6/2026).
Advertisement
Bobol Lewat Jendela
Polisi mengungkap pelaku menjalankan aksinya dengan masuk ke area geria atau rumah pendeta melalui bagian belakang bangunan.
Pelaku terlebih dahulu memanjat pagar sebelum mencari akses masuk ke dalam rumah. Setelah menemukan kamar yang terkunci, ia diduga mencongkel jendela untuk masuk.
"Pelaku kemudian mengambil prebawa/ketu (mahkota) milik korban dan membawa pergi," ujar Artono.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena barang yang dicuri bukan hanya perhiasan emas, tetapi juga perlengkapan keagamaan yang memiliki nilai sakral bagi umat Hindu.
"Serta menimpa korban yang merupakan pendeta Hindu atau pandita yang sangat disucikan," katanya.
Advertisement
Kerugian Capai Rp500 Juta
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada awal Juni 2026 dan menyasar sejumlah geria di Desa Budakeling.
Di Griya Dauh milik Ida Pedanda Istri Ketut Jelantik, pelaku diduga membawa kabur perhiasan emas dan perlengkapan puja dengan nilai kerugian sekitar Rp150 juta.
Sementara di Griya Demung, mahkota suci milik Ida Ketut Demung yang ditaksir bernilai Rp200 juta dilaporkan hilang.
Adapun di Griya Kawan, mahkota suci milik Ida Pedanda Istri Ketut Gianyar dengan nilai sekitar Rp150 juta juga raib.
Total kerugian dari rangkaian pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Penyidik menduga pelaku memahami kondisi lingkungan sekitar lokasi kejadian. Hal itu karena yang bersangkutan masih memiliki keterkaitan keluarga besar dengan kawasan Geria Budakeling.
Atas perbuatannya, IMW dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.