Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (21/4). Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban harus dipatuhi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) serta Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu sendiri.
Dalam draf RUU PPRT diterima oleh Liputan6.com, dijelaskan bahwa PRT berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 huruf f yang menyatakan 'Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.'
Selain itu, Pasal 15 ayat 2 menjelaskan bahwa besaran dan waktu pembayaran THR harus mengikuti kesepakatan yang telah disusun oleh kedua belah pihak atau yang tertulis dalam perjanjian kerja sebelumnya. Dalam pasal tersebut dinyatakan 'Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.'
Advertisement
Selain membahas mengenai upah dan tunjangan hari raya keagamaan, RUU tersebut juga mencakup hak cuti serta jaminan sosial yang diperoleh oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pada Pasal 15 ayat 1 huruf d, diatur bahwa cuti dapat diberikan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. 'PRT berhak mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.'
Di sisi lain, huruf g dan h menjelaskan bahwa PRT juga berhak mendapatkan dua jenis jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Bunyi pasal tersebut adalah: 'Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.' dan 'Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
Advertisement
Rapat paripurna yang mengesahkan RUU PPRT dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Proses pengesahan dimulai dengan laporan dari Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. "Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, dan dijawab dengan setuju. Setelah itu, palu diketuk untuk menandai persetujuan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyebutkan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang adalah kado spesial yang diberikan pada Hari Kartini dan Hari Buruh (May Day). "Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini," ungkap Dasco dalam kutipan yang dilansir pada Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan bahwa pengesahan ini menandai penyelesaian janji panjang DPR setelah pembahasan yang terhenti selama 22 tahun. "Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan," tegasnya.