Baleg DPR Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, tetapi kalau untuk bulannya saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ucap dia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan tahun 2026.
Bob juga memastikan ada partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai pihak, termasuk aliansi masyarakat sipil yang digelar mulai hari ini.
"Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang, khususnya tentang PPRT ini," kata Bob usai rapat pembahasan RUU PPRT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan RUU PPRT akan rampung tahun ini. "Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, tetapi kalau untuk bulannya saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ucap dia.
RDP Digelar Masa Reses
Menurut Bob, RDP tetap digelar saat masa reses bertujuan melengkapi beberapa draf pasal yang masih belum final. "Boleh jadi ini akan kita lengkapi dengan adanya kekurangan beberapa draf pasal yang belum terpenuhi," ujarnya.
Saat ini, kata dia, salah satu isu yang masih didalami adalah mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja melalui mediasi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi," katanya.