Dedi Mulyadi Sambut Baik UU PPRT: Banyak Majikan yang Tidak Sayang pada PPRT
Dedi menyebut PRT mesti mendapatkan perlindungan dengan baik. Mereka harus dibayar upahnya secara layak, diperhatikan asuransi bahkan hari tuanya.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyambut baik disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab, belakangan ini, dia mengakui masih marak majikan yang tak menyayangi atau memperlakukan PRT dengan baik.
"Kan tidak semuanya juga majikannya sayang, banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT," kata dia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Rabu (22/4).
Dedi menyebut PRT mesti mendapatkan perlindungan dengan baik. Mereka harus dibayar upahnya secara layak, diperhatikan asuransi bahkan hari tuanya.
"Pasti, PRT harus dilindungi mereka, upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan," ucap dia.
Implementasi UU PPRT di Jabar
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, mengaku belum dapat memaparkan implementasi UU PPRT di Jabar.
Firman bakal menunggu terlebih dahulu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU PPRT yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). Nantinya, PP atau Permen akan dikaji lagi oleh Pemprov Jabar.
"Nanti peraturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknisnya," ungkap dia.
Perda
Tak menutup kemungkinan, sambung Firman, Pemprov Jabar bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) jika diperlukan peraturan khusus yang disesuaikan dengan kearifan lokal warga Jabar.
"Jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar mungkin saja bisa (diterbitkan Perda), tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunannya dulu karena kalau dibikin banyak aturan (Perda) takutnya jadi rigit dan tumpang tindih peraturan," ujar dia.
Adapun terkait data jumlah PRT di Jabar, Firman juga belum mengetahuinya secara pasti karena belakangan ini PRT menjadi pekerja di sektor informal. Pendataan dan pengawasan baru akan dilakukan setelah UU PPRT resmi disahkan.
"Mungkin ke depannya dengan adanya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker tapi nanti kita liat aturan atau juknisnya dulu," kata dia.