LPSK dan KemenPPPA Perkuat Perlindungan Korban Eksploitasi ART di Jakarta Pusat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat **Perlindungan Korban Eksploitasi ART** di Jakarta Pusat, memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan ad
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat pendampingan korban dugaan eksploitasi asisten rumah tangga (ART) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Pendampingan ini meliputi perlindungan hukum, bantuan psikologis, serta pengajuan restitusi bagi korban. Langkah proaktif ini diambil setelah kasus dugaan eksploitasi dan TPPO terungkap.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan lembaganya telah menjangkau korban berinisial R di RSAL Mintohardjo. Menteri KemenPPPA, Arifah Choiri Fauzi, turut serta bersama aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat dalam upaya ini. Prioritas utama adalah perlindungan hukum karena adanya indikasi upaya restorative justice dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dua ART yang diduga melarikan diri dari rumah majikan mereka pada 22 April 2026 malam, dengan melompat dari bangunan empat lantai. Satu korban berusia 16 tahun meninggal dunia, sementara korban R (30) mengalami luka berat dan patah tulang yang berpotensi menyebabkan kelumpuhan. Kejadian tragis ini mendorong berbagai pihak untuk segera bertindak memberikan **Perlindungan Korban Eksploitasi ART**.
Upaya Komprehensif dalam Perlindungan Korban
LPSK telah menerima dua permohonan perlindungan, satu dari korban R dan satu dari keluarga D, korban yang meninggal dunia. Bentuk perlindungan yang dimohonkan mencakup pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis, dan restitusi. Proses pengajuan restitusi dilakukan secara bertahap karena membutuhkan pendalaman terhadap kondisi korban dan keluarga untuk mengidentifikasi komponen kerugian yang dapat dimintakan ganti rugi.
Sri Suparyati menekankan pentingnya perlindungan hukum, terutama dengan adanya indikasi upaya restorative justice. Hal ini bertujuan memastikan bahwa hak-hak korban tidak terabaikan dan keadilan tetap dapat tercapai. Koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pihak terkait untuk penanganan kasus ini.
Dalam proses penanganan, LPSK juga berkoordinasi dengan Jala PRT, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, serta Polres Metro Jakarta Pusat. Kolaborasi ini bertujuan memastikan semua aspek perlindungan dan penegakan hukum terpenuhi secara menyeluruh.
Dugaan Kekerasan dan Pembatasan Kebebasan
Berdasarkan hasil koordinasi, korban diduga kerap mengalami kekerasan verbal dan pembatasan kebebasan oleh majikan. Kondisi inilah yang mendorong para ART untuk memutuskan melarikan diri dari rumah tersebut. Insiden melompat dari bangunan empat lantai menunjukkan tingkat keputusasaan yang dialami korban.
LPSK juga memperoleh informasi bahwa keluarga majikan telah menemui pihak korban dan memberikan sejumlah uang. Dana tersebut diperuntukkan bagi biaya pengobatan serta bentuk tanggung jawab lainnya. Namun, hal ini tidak menghilangkan dugaan tindak pidana eksploitasi yang terjadi.
Menteri KemenPPPA Arifah Choiri Fauzi mengapresiasi langkah cepat LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Ia berharap proses hukum dapat berjalan optimal dan pendampingan ini memberikan manfaat jangka panjang. Arifah juga berharap kasus ini dapat menghadirkan efek jera bagi pelaku eksploitasi maupun penyalur ART yang melanggar hukum.
Sumber: AntaraNews