Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus dugaan perdagangan anak di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan balita berusia 3 dan 5 tahun, serta dua bayi berumur 5 hingga 6 bulan yang menjadi korban eksploitasi. LPSK segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan perlindungan komprehensif bagi para korban.
Wakil Ketua LPSK, Antonius P. S. Wibowo, mengungkapkan bahwa sejak tanggal 11 Februari lalu, pihaknya telah menghubungi Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak para korban yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. Langkah cepat LPSK menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak dari tindak pidana perdagangan orang.
Selain aparat penegak hukum, LPSK juga berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pengasuh salah satu korban. Saat ini, sejumlah anak korban telah diamankan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi yang diperlukan. Sementara itu, sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat telah diamankan oleh kepolisian.
Advertisement
Advertisement
LPSK secara proaktif telah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan aparat kepolisian sejak awal penanganan kasus perdagangan anak ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap korban memperoleh perlindungan yang menyeluruh dan sesuai dengan mandat lembaga. "LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif," kata Antonius dalam keterangan resmi.
Saat ini, anak-anak korban telah mendapatkan penanganan awal yang penting, termasuk penempatan di panti asuhan. Fasilitas ini menyediakan pengasuhan sementara dan layanan rehabilitasi yang esensial untuk pemulihan kondisi fisik maupun psikologis mereka. Penanganan ini menjadi prioritas utama demi memastikan kesejahteraan anak-anak tersebut.
Pihak kepolisian juga telah bergerak cepat dengan mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan anak. Proses hukum terhadap para terduga pelaku sedang berjalan, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Advertisement
Advertisement
Kasus perdagangan anak ini menegaskan kembali pentingnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Undang-undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa perdagangan orang, termasuk perempuan dan anak, adalah tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Selain itu, kejahatan ini juga melanggar hak asasi manusia yang fundamental.
Antonius menjelaskan bahwa UU TPPO menempatkan korban sebagai subjek yang wajib dilindungi dan dipulihkan secara menyeluruh. Mandat LPSK dalam konteks ini meliputi pemberian perlindungan fisik, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan psikososial. LPSK juga bertugas mendampingi korban dalam proses peradilan dan memastikan pemenuhan restitusi.
Selain perlindungan bagi korban langsung, keluarga korban juga dapat menerima perlindungan dari LPSK. Hal ini berlaku jika mereka menghadapi ancaman atau tekanan selama proses hukum berlangsung. Ketentuan ini menunjukkan komitmen negara untuk memberikan dukungan penuh kepada semua pihak yang terdampak.
Advertisement
Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi berat bagi pelaku. Pasal 6 UU Pemberantasan TPPO menyebutkan bahwa setiap orang yang mengirim anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara eksploitasi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Sanksi denda juga dikenakan, mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta, sebagai bentuk efek jera.
Advertisement
Kasus ini terungkap berawal pada tanggal 31 Oktober 2025, ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anaknya dari rumah kerabat untuk bermain. Namun, hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali ke pengasuhnya. Kejadian ini memicu kekhawatiran dan pencarian oleh keluarga serta aparat penegak hukum.
Setelah penelusuran mendalam, terungkap bahwa anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak. Nilai transaksi untuk anak tersebut terus meningkat, dimulai dari Rp17,5 juta hingga mencapai Rp85 juta. Anak tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan.
Antonius P. S. Wibowo menekankan bahwa kasus ini menyoroti urgensi penguatan sistem perlindungan anak dan deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang. Peran aktif keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah sangat krusial dalam upaya pencegahan ini. Kolaborasi semua pihak diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Advertisement
Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan sistem perlindungan sosial yang kuat. Hal ini bertujuan agar anak-anak yang rentan tidak kembali menjadi korban kejahatan serupa. "Negara, melalui aparat penegak hukum wajib menghukum pelaku secara tegas, dan melalui lembaga perlindungan korban, wajib hadir memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak agar mereka tumbuh dan berkembang secara optimal," tegas Antonius.
Sumber: AntaraNews