Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban kasus perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Bekasi. Kejadian tragis ini menimpa sebuah keluarga pada Senin (2/3) dini hari lalu.
Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan bahwa lembaga tersebut akan memastikan pemenuhan hak serta pemberian bantuan kepada para saksi dan korban. Perlindungan ini dijamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Permohonan perlindungan telah diajukan oleh anggota keluarga korban pada Kamis (5/3), termasuk anak sulung, anak bungsu yang berada di lokasi, dan menantu. Langkah ini diambil untuk mendapatkan jaminan keamanan dan dukungan dari negara.
Advertisement
Advertisement
Ketua LPSK Achmadi secara langsung menerima kedatangan pemohon yang didampingi oleh kuasa hukum mereka. Turut hadir perwakilan Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menunjukkan dukungan lintas sektor.
LPSK telah memulai koordinasi awal dengan pihak penegak hukum untuk kasus ini. Koordinasi ini sangat penting guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan yang diberikan LPSK mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan fisik hingga bantuan psikologis dan medis. Tujuannya adalah memulihkan kondisi korban dan memastikan mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Advertisement
Kesiapan LPSK ini menjadi angin segar bagi keluarga korban yang tengah berduka dan membutuhkan dukungan. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Advertisement
Kasus dugaan perampokan dan pembunuhan ini terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Insiden mengerikan tersebut berlangsung pada Senin (2/3) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Andi Muhammad, menjelaskan awal mula kejadian. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari anak korban mengenai perampokan di tempat kejadian perkara (TKP).
Anak korban, yang biasanya dibangunkan ibunya untuk sahur, merasa heran karena tidak dibangunkan hingga alarm berbunyi pukul 04.00 WIB. Saat turun dari kamar, ia terkejut melihat rumah masih gelap dan orang tuanya tidak merespons panggilan.
Advertisement
Setelah gagal membuka pintu kamar orang tuanya yang rusak, anak korban memanggil anggota keluarga lain. Mereka berhasil membuka paksa jendela kamar dan menemukan kedua korban tergeletak. Ayahnya, EU (65), ditemukan tewas dan istrinya, P (60), dalam kondisi kritis.
Advertisement
Rieke Diah Pitaloka menjelaskan bahwa korban tewas, Ermanto Usman, pernah aktif dalam organisasi pekerja pelabuhan, Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia. Organisasi ini berada di bawah naungan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Meskipun telah pensiun dari JICT, Ermanto Usman masih aktif mengikuti perkembangan berbagai persoalan di sektor tersebut. Latar belakang ini memicu spekulasi terkait motif di balik peristiwa tragis yang menimpanya.
Rieke berharap kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, tidak hanya menangkap pelaku eksekutor. Pihak-pihak yang mungkin berada di balik peristiwa tersebut juga diharapkan dapat diidentifikasi dan diproses hukum.
Advertisement
Pihak kepolisian, termasuk Polres Metro Bekasi Kota serta Subdit Reserse Mobil dan Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, terus menyelidiki kasus ini. Mereka didukung penuh untuk bekerja cepat dan profesional demi mengungkap tuntas seluruh fakta.
Sumber: AntaraNews