KPAI Desak LPSK Fasilitasi Restitusi Korban Kasus Tual, Kekerasan Aparat Tewaskan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi pengajuan restitusi korban kasus Tual, di mana seorang anak meninggal dunia akibat kekerasan aparat penegak hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPAI Desak LPSK Fasilitasi Restitusi Korban Kasus Tual, Kekerasan Aparat Tewaskan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan faktor ekonomi sebagai penyebab utama kasus filicide di Bekasi, Jawa Barat, di mana seorang balita tewas dianiaya orang tuanya yang hidup sebagai pengemis. (Planet Merdeka)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memfasilitasi pengajuan restitusi bagi keluarga korban kekerasan aparat penegak hukum di Kota Tual, Maluku. Kekerasan tersebut mengakibatkan seorang anak berinisial AT (14) meninggal dunia. Permintaan ini disampaikan KPAI sebagai langkah mendesak untuk memenuhi hak-hak korban dan keluarganya.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa identifikasi kebutuhan mendesak keluarga korban meliputi pengajuan restitusi. Selain itu, KemenPPPA juga diminta untuk menyediakan dukungan psikologis dan psikososial melalui psikolog klinis bagi anak korban yang selamat dari insiden tragis ini.

KPAI juga menyoroti adanya kendala di tingkat daerah, khususnya keterbatasan tenaga psikolog di Kota Tual, yang berpotensi menghambat optimalisasi layanan pemulihan psikososial. Situasi ini memerlukan perhatian serius agar penanganan trauma bagi anak korban dapat berjalan efektif.

KPAI Dorong Restitusi dan Dukungan Psikososial untuk Korban Kasus Tual

KPAI secara aktif mendorong LPSK untuk memfasilitasi pengajuan restitusi bagi keluarga korban yang terdampak langsung oleh insiden kekerasan aparat di Tual. Restitusi ini diharapkan dapat memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami keluarga, termasuk biaya pengobatan dan kerugian lainnya. Permintaan ini merupakan bagian dari upaya KPAI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi secara adil.

Selain restitusi, KemenPPPA diminta untuk segera menyediakan dukungan psikolog klinis guna pendampingan psikologis dan psikososial bagi anak korban yang selamat. Kebutuhan ini krusial mengingat dampak trauma yang mungkin dialami oleh anak-anak yang menyaksikan atau terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut. KPAI juga mencatat bahwa ketersediaan psikolog di Tual masih sangat terbatas, menjadi tantangan dalam memberikan layanan pemulihan optimal.

Kemensos juga didesak untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban sebagai bentuk dukungan langsung. Bantuan ini penting untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang mungkin terganggu akibat insiden tersebut. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen berbagai lembaga dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban.

Kronologi Kekerasan Aparat di Tual yang Menewaskan Anak

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (19/2) di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, saat seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS melakukan patroli pengamanan. Saat itu, rombongan kendaraan yang diduga melakukan balap liar melaju kencang, dan korban AT (14) bersama kakaknya N (15) sedang berboncengan motor. Pelaku menduga korban adalah bagian dari rombongan balap liar tersebut.

Tanpa diduga, Bripda MS mengayunkan helm taktikalnya yang mengenai wajah korban AT, menyebabkan korban terjatuh dari motor. AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Kakak korban, N, juga mengalami penganiayaan hingga menyebabkan patah tulang.

Insiden ini memicu keprihatinan publik dan mendesak penanganan serius dari pihak berwenang. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap warga sipil, terutama anak-anak, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip perlindungan anak.

Tindakan Hukum dan Pengawasan Penanganan Perkara

Terkait insiden ini, tersangka Bripda MS telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuannya. Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa proses penanganan pidana terhadap pelaku sedang memasuki tahap pertama. Ini menunjukkan adanya tindakan tegas terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran.

KPAI juga meminta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dit. PPA PPO) Bareskrim Polri untuk mengawasi dan mengawal penanganan perkara hingga putusan pengadilan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memberikan keadilan bagi korban.

Penanganan kasus ini menjadi sorotan penting bagi upaya perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Kolaborasi antarlembaga seperti KPAI, LPSK, KemenPPPA, Kemensos, dan Bareskrim Polri sangat dibutuhkan untuk memastikan semua aspek kasus tertangani dengan baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi