Prabowo Ungkap Ada Rp39 Triliun Uang Koruptor Mengendap di Bank, Perintahkan Negara Ambil Alih
Menurut dia, uang tersebut milik para koruptor dan kriminal yang sudah lari dari Indonesia atau meninggal dunia.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa ada Rp39 triliun uang tak jelas mengendap di bank. Menurut dia, uang tersebut milik para koruptor dan kriminal yang sudah lari dari Indonesia atau meninggal dunia.
"Saya juga dapat laporan bahwa juga ada kurang lebih Rp39 triliun uang-uang yang tidak jelas. Para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening tidak jelas," kata Prabowo saat menghadiri Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Dia menyebut para ahli waris koruptor tersebut kemungkinan tak mengetahui ada uang yang mengendap di bank sehingga tak mengurus atau menariknya. Prabowo menuturkan uang yang mengendap lama tersebut akan diambil negara untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Mungkin dia banyak istri muda atau piaraan-piaraan, jadi istri-istrinya, ahli warisnya tidak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut. Sudah sekian tahun tidak diurus. Ya saya katakan, kalau sudah sekian tahun tidak diurus dan sudah satu tahun kita umumkan, umumkan, umumkan, enggak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat," tutur dia.
Prabowo menuturkan bahwa saat ini masyarakat lebih menginginkan bukti kerja dan hasil nyata dari pemerintah, dibandingkan acara seremonial. Dia pun mengapresiasi kerja para aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga yang sudah bekerja menyelematkan kekayaan negara dari para koruptor.
"Sekali lagi pekerjaan yang saudara-saudara laksanakan, dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara di mana pun itu berada," jelas Prabowo.
Kejagung Pamerkan Uang Rp10,2 Triliun
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memamerkan tumpukan uang Rp10,2 triliun hasil denda administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (13/5/2026). Selain denda, juga diserahkan lahan kawasan hutan seluas 2,373 hektare.
Kejagung akan menyerahkan seluruh uang tersebut kepada kas negara. Acara penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kejagung memamerkan tumpukan uang tersebut di panggung besar. Uang senilai Rp10,2 triliun itu disusun rapi dengan pecahan uang Rp100.000 di sebelah kanan, kiri, dan tengah panggung. Tumpukan uang tersebut diperkirakan setinggi 3 meter. Tingginya tumpukan dan banyaknya uang itu memenuhi panggung utama.
Total nilai uang yang diserahkan merupakan hasil denda administratif senilai Rp3,423 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak PBB dan Non PBB sebesar Rp6,846 triliun. Selanjutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang Rp10,2 triliun tersebut masuk ke kas negara.
Kemudian, Jaksa Agung menyerahkan lahan kawasan hutan tahap VII seluas 2,37 hektare kepada Menkeu Purbaya. Setelah itu, Purbaya menyerahkannya kepada CEO Danantara Rosan Roeslani yang diserahkan lagi kepada Dirut PT Agrinas untuk dikelola.