LMND Dukung Penegasan Prabowo soal Pasal 33 UUD 1945: Ekonomi Berdikari untuk Kesejahteraan Rakyat
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dukung penegasan Presiden Prabowo Subianto soal Pasal 33 UUD 1945. Ini momentum wujudkan ekonomi berdikari dan kedaulatan nasional yang berpihak pada rakyat.
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memberikan apresiasi terhadap penegasan Presiden Prabowo Subianto mengenai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Organisasi ini menilai bahwa penegasan tersebut sangat sejalan dengan semangat ekonomi berdikari dan upaya penguatan kedaulatan nasional. Ketua Umum LMND, Isnain Mukadar, menyatakan dukungan penuh atas arah kebijakan ekonomi yang disampaikan Presiden Prabowo.
Pernyataan ini disampaikan Isnain Mukadar di Jakarta pada Minggu ini, menyoroti pentingnya momen tersebut. Menurutnya, penegasan ini merupakan langkah krusial untuk mengembalikan arah pembangunan nasional. Pembangunan harus berlandaskan pada prinsip ekonomi yang berorientasi utama pada kepentingan rakyat Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di DPR RI beberapa waktu lalu memang menegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai “cetak biru ekonomi bangsa Indonesia” yang harus dijalankan secara konsisten. Beliau menekankan bahwa sumber daya alam Indonesia wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat. Hal ini menjadi landasan kuat bagi kebijakan ekonomi ke depan.
LMND Dukung Penegasan Pasal 33 UUD 1945
Isnain Mukadar, yang akrab disapa Wale, menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo perlu segera diwujudkan melalui kebijakan konkret. Kebijakan tersebut harus mampu secara efektif mengurangi ketimpangan sosial yang masih terjadi di masyarakat. Selain itu, penguatan penguasaan negara terhadap sektor-sektor strategis menjadi prioritas utama.
LMND melihat penegasan kembali Pasal 33 UUD 1945 sebagai langkah fundamental. Ini akan memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat secara keseluruhan. Dukungan ini mencerminkan harapan besar agar prinsip konstitusi benar-benar menjadi panduan dalam setiap kebijakan ekonomi pemerintah.
Organisasi mahasiswa ini juga menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam. Hilirisasi industri, pengawasan ekspor komoditas strategis, serta pemberantasan mafia tambang dan mafia tanah adalah beberapa poin krusial. Ini semua dianggap sebagai bagian integral dari implementasi Pasal 33 UUD 1945.
Tantangan Ekonomi Nasional dan Solusi LMND
Meskipun ada dukungan, LMND juga menyoroti beberapa persoalan mendesak yang masih dihadapi Indonesia. Masalah ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi perhatian serius. Selain itu, kebocoran kekayaan nasional dan lemahnya kontrol negara pada sejumlah sektor strategis juga menjadi tantangan besar.
LMND mengkritisi praktik ekonomi yang dinilai lebih menguntungkan segelintir pemilik modal. Praktik ini terjadi melalui penguasaan sumber daya alam dan aset strategis nasional yang masif. Kondisi ini secara langsung berdampak pada peningkatan kesenjangan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, LMND menekankan pentingnya kebijakan ekonomi yang lebih berpihak. Perhatian lebih besar harus diberikan kepada kelompok rentan seperti petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan. Mereka adalah garda terdepan yang paling merasakan dampak kebijakan ekonomi.
Organisasi ini juga menilai bahwa program swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan penguatan koperasi desa harus dijalankan secara konsisten. Ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Langkah-langkah ini akan menjadi fondasi ekonomi yang kuat.
Harapan dan Dorongan LMND untuk Implementasi Pasal 33
LMND berharap Pasal 33 UUD 1945 dapat dijalankan secara konsisten dalam setiap kebijakan ekonomi nasional. Konsistensi ini diharapkan mampu secara signifikan mengurangi ketimpangan dan dominasi ekonomi yang merugikan rakyat. Tujuannya adalah menciptakan keadilan ekonomi yang merata.
Selain itu, LMND juga mendesak pelaksanaan reforma agraria yang komprehensif. Penghentian kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat adalah tuntutan penting. Penguatan penguasaan negara atas sumber daya strategis juga menjadi fokus utama.
Organisasi ini secara aktif mendorong pemberantasan mafia tambang, mafia tanah, dan korupsi sumber daya alam. Penguatan industrialisasi nasional yang berdikari, swasembada pangan dan energi, serta pengembangan koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat juga menjadi agenda. LMND mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal ini penting agar kekayaan nasional dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sumber: AntaraNews