Menko PM Ungkap Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan "Ekonomi Konstitusi" untuk Evaluasi Nasional
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan kebijakan "Ekonomi Konstitusi" untuk mengevaluasi sistem nasional. Simak selengkapnya tentang visi ekonomi baru
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, baru-baru ini mengungkapkan rencana penting yang sedang digodok oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Rencana tersebut adalah implementasi kebijakan "ekonomi konstitusi" yang bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem nasional. Pernyataan ini disampaikan Muhaimin pada acara penutupan Musabaqoh Qiraatil Kutub Nasional (MQKN) 2025 di Jakarta.
Kebijakan "ekonomi konstitusi" ini digagas sebagai respons terhadap dominasi pasar bebas yang telah berlangsung selama 15 tahun terakhir dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Muhaimin menekankan bahwa sistem ini akan membawa pendekatan baru dalam politik dan ekonomi. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan perekonomian kembali berpihak pada amanat konstitusi.
Inisiatif ini diharapkan dapat mengembalikan peran negara dan pemerintah dalam melindungi masyarakat yang paling terpinggirkan dari dampak persaingan pasar. Muhaimin menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi fondasi baru bagi pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan. Hal ini sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.
Memahami Konsep Ekonomi Konstitusi ala Prabowo
Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa "ekonomi konstitusi" merupakan sebuah kebijakan perekonomian yang berlandaskan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep ini secara fundamental ingin mengembalikan arah pembangunan ekonomi nasional. Fokusnya adalah pada prinsip-prinsip dasar yang telah diamanatkan oleh konstitusi negara.
Pasal 33 UUD 1945 menjadi rujukan utama dalam kebijakan ini, yang secara eksplisit mengatur bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip ini menegaskan pentingnya kolaborasi dan kebersamaan dalam mengelola sumber daya ekonomi. Tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan bersama, bukan hanya segelintir pihak.
Muhaimin menegaskan bahwa kebijakan ini akan mengembalikan peran negara dan pemerintah agar lebih hadir di tengah masyarakat. “Kembali kepada rel peran negara dan pemerintah di dalam hadir agar manusia-manusia Indonesia yang paling terpinggirkan tidak terus menjadi korban dari persaingan pasar,” ucapnya. Hal ini menunjukkan komitmen untuk melindungi kelompok rentan dari dampak negatif liberalisasi ekonomi.
Dengan demikian, "ekonomi konstitusi" diharapkan mampu menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. Kebijakan ini akan memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada pemerataan dan perlindungan sosial. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Peran Pesantren dalam Demokrasi dan Pengentasan Kemiskinan
Dalam kesempatan yang sama, Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar turut menyoroti peran strategis pesantren dalam berbagai bidang kehidupan. Ia berharap pesantren dapat terus menjadi solusi konkret bagi berbagai permasalahan kemasyarakatan yang ada di Indonesia. Peran ini mencakup kontribusi signifikan dalam demokrasi dan pengembangan ekonomi.
Muhaimin menekankan bahwa pesantren bukan hanya sekadar lembaga pendidikan formal. Lebih dari itu, pesantren adalah institusi yang menjaga semangat ilmu, pengabdian, dan kesungguhan dalam mengawal rekayasa sosial. “Rekayasa sosial menunjukkan bahwa pesantren memiliki peran yang tidak kecil, amat sangat besar bagi membangun kultur dan budaya,” ujar Cak Imin, sapaan akrabnya.
Ia meyakini bahwa pesantren telah memberikan makna dan warna yang mendalam, termasuk bagi perkembangan demokrasi di tanah air. Menurutnya, tanpa rujukan ilmu dari pesantren, demokrasi tidak akan bisa dimaknai sebagai jalan kemajuan yang utuh dan berakar pada nilai-nilai lokal. Ini menunjukkan pentingnya kontribusi intelektual dan moral pesantren.
Selain itu, Muhaimin juga menyoroti kemampuan pesantren dalam menjaga dua faktor kunci pengentasan kemiskinan, yaitu pendidikan dan pemberdayaan. “Fungsi pendidikan sekaligus fungsi pemberdayaan adalah fungsi yang secara historis, sejarah, telah membuktikan bahwa pesantren telah mampu menjadi menjaga fungsi itu: mendidik, kemudian menciptakan manusia-manusia yang naik kelas, sekaligus berdaya,” katanya. Pesantren terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sumber: AntaraNews