Presiden Prabowo: Intimidasi Satgas PKH Sama dengan Menghambat Kepala Negara
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa setiap tindakan intimidasi terhadap Satgas PKH sama dengan menghambat Kepala Negara, sekaligus menunjukkan komitmennya untuk melindungi petugas dan menyelamatkan kekayaan negara yang mencapai triliunan rupiah.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan bentuk hambatan langsung terhadap Kepala Negara. Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam sambutannya pada acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.
Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai adanya anggota Satgas PKH yang mengalami tekanan dan intimidasi saat menjalankan tugas mulia mereka di lapangan. Mengingat luasnya wilayah fisik yang harus diaudit dan ditertibkan, Presiden sangat mengapresiasi keberanian para petugas yang berjuang demi menyelamatkan kekayaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo memastikan tidak akan ragu untuk menggunakan seluruh wewenang konstitusional yang melekat pada jabatannya. Hal ini bertujuan untuk melindungi para petugas Satgas PKH dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi pekerjaan negara.
Ketegasan Presiden Melindungi Satgas PKH
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa ancaman atau penghalangan terhadap anggota Satgas PKH berarti mengancam dan menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia sendiri. Beliau menyatakan akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menegakkan hukum.
Ketegasan ini muncul sebagai respons atas laporan intimidasi yang diterima anggota Satgas PKH di lapangan. Presiden menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum pengusaha nakal yang selama bertahun-tahun mengabaikan keputusan hukum dan terus melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Untuk itu, Presiden telah memerintahkan Jaksa Agung untuk bertindak tegas terhadap praktik-praktik ilegal tersebut. “Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” ucap Presiden Prabowo, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam penegakan hukum.
Capaian Signifikan Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
Sejak dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah menunjukkan kinerja yang sangat signifikan dalam menyelamatkan keuangan negara. Hingga 10 April 2026, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.
Tidak hanya itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali aset negara di kawasan hutan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp370 triliun. Angka ini setara dengan hampir 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, sebuah pencapaian yang luar biasa.
Bahkan, Satgas PKH secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara sebagai hasil dari penagihan denda administratif, penerimaan pajak, dan penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi periode awal 2026. Penyerahan simbolis ini dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung.
Dampak dan Implikasi Penegakan Hukum Kawasan Hutan
Dana yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH mencakup berbagai instrumen penerimaan negara, mulai dari denda sektor kehutanan dan lingkungan hidup, hingga setoran pajak dari korporasi yang terlibat dalam penataan kawasan hutan. Ini menunjukkan efektivitas Satgas PKH dalam memulihkan kerugian negara.
Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH telah mencatatkan pencapaian luar biasa dengan total penyelamatan aset negara yang menyentuh angka Rp371,1 triliun. Angka ini merupakan gabungan dari uang tunai dan nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali.
Penyelamatan aset ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kas negara, tetapi juga mengirimkan pesan kuat kepada pihak-pihak yang selama ini melakukan eksploitasi ilegal di kawasan hutan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk menghentikan praktik perampasan kekayaan negara yang telah berlangsung lama.
Sumber: AntaraNews