Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencatatkan prestasi signifikan dalam upaya penyelamatan aset negara. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas ini berhasil mengamankan keuangan negara hingga mencapai Rp371 triliun. Angka fantastis ini diumumkan dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menyampaikan capaian tersebut pada Jumat, 10 April 2026. Acara penting ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, menandai komitmen serius pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan. Penyelamatan aset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembalikan hak negara.
Total penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.043.235 ini diserahkan melalui enam kali penyetoran. Langkah ini menunjukkan efektivitas Satgas PKH dalam menindaklanjuti berbagai kasus pelanggaran. Fokus utama adalah pada pengembalian aset negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Advertisement
Advertisement
Penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH dilakukan secara bertahap melalui enam kali penyetoran. Setoran pertama, senilai Rp13.255.244.538.149,00, dilakukan pada 20 Oktober 2025. Dana ini terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Kemudian, setoran tahap kedua sebesar Rp6.625.294.190.469,00 diterima pada 24 Desember 2025. Sumber dana ini berasal dari denda administratif kawasan hutan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tindak pidana korupsi. Upaya ini menegaskan komitmen Satgas PKH dalam menindak pelanggaran.
Tahap ketiga, pada 10 April 2026, Satgas PKH menerima Rp11.420.104.815.858,00. Dana ini juga bersumber dari denda administratif kawasan hutan dan PNBP tindak pidana korupsi. Penyetoran ini menambah total aset negara yang berhasil diselamatkan secara signifikan.
Advertisement
Dua setoran berikutnya meliputi Rp2.306.292.710.054,00 dari setoran pajak PBB dan PNBP tahun 2025, serta Rp453.928.316.611,00 dari setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara. Selain itu, Rp1.000.000.000.000 dari escrow account hasil pengelolaan barang bukti PT Duta Palma diselamatkan pada tahap kelima. Ini menunjukkan beragamnya sumber aset yang berhasil dikembalikan.
Advertisement
Selain penyelamatan keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang luasnya mencapai jutaan hektare. Pada penyerahan tahap keenam, nilai estimasi aset kawasan hutan yang dikuasai kembali mencapai Rp336.039.546.472.094,00. Total lahan yang berhasil diselamatkan adalah 5.888.233,57 hektare, dengan estimasi nilai Rp57.106.648,83 per hektare.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa lahan hutan seluas itu berasal dari dua sektor utama, yaitu perkebunan sawit dan pertambangan. Penyerahan lahan hutan tahap VI seluas lima juta hektare lebih kepada negara menjadi bukti nyata kerja keras Satgas. Ini adalah langkah krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan negara.
Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali hutan seluas jutaan hektare. Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan seluas 10.297,22 hektare. Data ini menunjukkan cakupan luas operasi Satgas dalam menertibkan penggunaan lahan hutan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews