LPSK Pertimbangkan Perlindungan Menyeluruh bagi Anak Korban Kekerasan Seksual di Jakarta Selatan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan perlindungan komprehensif bagi anak korban kekerasan seksual di Jakarta Selatan, memastikan keadilan dan pemulihan trauma psikologis yang dialami korban.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
LPSK Pertimbangkan Perlindungan Menyeluruh bagi Anak Korban Kekerasan Seksual di Jakarta Selatan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan perlindungan komprehensif bagi anak korban kekerasan seksual di Jakarta Selatan, memastikan keadilan dan pemulihan trauma psikologis yang dialami korban. (AntaraNews)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kebutuhan mendesak akan keadilan serta pemulihan menyeluruh bagi anak korban kekerasan seksual di Jakarta Selatan. Korban mengalami trauma psikologis dan kondisi kesehatan yang serius akibat tindakan anggota keluarganya sendiri.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa lembaganya akan mempertimbangkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta. Ini menunjukkan komitmen negara terhadap pemenuhan hak-hak korban.

Perlindungan yang dipertimbangkan meliputi pendampingan hukum, layanan pemulihan medis dan psikologis, serta koordinasi antar lembaga terkait. Tujuannya adalah memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta, melalui Ketua Cornelia Agatha dan tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), telah mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan ini mencakup satu anak korban serta dua anggota keluarganya yang menjadi saksi dalam proses hukum.

LPSK saat ini tengah melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut untuk menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan. Proses ini penting guna menjamin hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan yang akan diberikan bertujuan untuk mendukung korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung. Ini termasuk pendampingan saat memberikan keterangan dan pemulihan menyeluruh dari dampak trauma.

Susilaningtias menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau keadilan restoratif. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Negara wajib memastikan proses hukum berjalan demi keadilan bagi korban, khususnya anak-anak yang rentan. Keadilan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual.

Kasus ini sempat terhenti beberapa saat karena adanya upaya dari pelaku untuk melakukan perdamaian. Namun, atas kehadiran kuasa hukum dan Komnas PA DKI Jakarta, kasus ini dibuka kembali karena perdamaian tidak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual.

LPSK akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat daerah. Koordinasi ini bertujuan memastikan anak korban dapat kembali mengakses pendidikan karena yang bersangkutan sempat putus sekolah.

Anak korban diketahui sempat putus sekolah akibat trauma mendalam yang dialaminya. Lembaga negara akan berkoordinasi untuk mengupayakan bagaimana anak bisa kembali mengenyam pendidikan.

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh ibu korban, Caca Ambarwati, melalui akun media sosialnya. Ia juga menceritakan lebih lanjut yang dialami anaknya, N, dalam sebuah siniar yang disiarkan pada saluran YouTube pemengaruh Denny Sumargo.

Berdasarkan penuturan Caca, anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh om dan kakeknya sendiri. Kejadian ini menyebabkan trauma mendalam dan berdampak pada pendidikannya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi