Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil tindakan cepat dengan memberikan perlindungan darurat kepada seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berinisial AY. Perlindungan ini diberikan menyusul insiden penyiraman air keras yang menimpa korban di Jakarta. AY saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka bakar yang dideritanya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa permohonan perlindungan diterima pada tanggal 13 Maret 2026 dari pihak keluarga korban. Tindakan darurat ini bertujuan utama untuk memberikan rasa aman segera setelah terjadinya tindak pidana serius. LPSK memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi serta memberikan pengamanan fisik selama proses perawatan berlangsung.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ketika AY dalam perjalanan pulang usai menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Korban diserang di perempatan kawasan Jalan Salemba-Jalan Talang, Jakarta Pusat, oleh dua orang terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Advertisement
Advertisement
LPSK segera merespons permohonan perlindungan dengan melakukan penanganan awal pada 13-14 Maret 2026. Tim LPSK, yang dipimpin oleh Sri Suparyati, berkoordinasi langsung dengan pihak RSCM untuk memastikan penanganan medis yang optimal bagi korban.
Selain itu, LPSK juga menjalin komunikasi dengan Badan Pekerja KontraS dan melakukan asesmen awal bersama keluarga korban. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan yang mungkin diperlukan oleh AY.
Sebagai bagian dari perlindungan darurat, petugas pengawal dari LPSK telah ditempatkan untuk melakukan pengamanan melekat. Mereka juga bertugas memantau kondisi korban secara terus-menerus selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Advertisement
Sri Suparyati menekankan bahwa perlindungan darurat ini sangat krusial mengingat kerentanan keamanan korban, kebutuhan mendesak untuk proses penegakan hukum, serta kondisi medis yang memerlukan penanganan segera. LPSK siap berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah untuk layanan kesehatan korban.
Advertisement
Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS AY diduga kuat merupakan tindak pidana penganiayaan berat. Dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor menghentikan korban dan langsung melakukan penyiraman air keras.
Akibat serangan brutal tersebut, AY mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya. Kondisi ini memerlukan perawatan intensif dan pemantauan medis yang berkelanjutan di RSCM.
Insiden ini menyoroti risiko yang dihadapi oleh para aktivis dalam menjalankan tugasnya membela hak asasi manusia. Serangan semacam ini tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.
Advertisement
Advertisement
LPSK menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kondisi korban secara berkala. Lembaga ini juga memastikan bahwa seluruh hak-hak korban akan terpenuhi selama proses hukum yang sedang berjalan.
Selain memberikan perlindungan, LPSK juga secara aktif mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras ini. Hal ini penting agar korban dapat memperoleh keadilan yang layak.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali kekerasan serupa terhadap para aktivis atau siapa pun yang berani menyuarakan kebenaran. LPSK mendukung penuh upaya penegakan hukum demi keadilan.
Sumber: AntaraNews
Advertisement