LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK di DPR
LPSK terus mendorong Penguatan Perlindungan Saksi dan korban melalui pembahasan RUU PSDK di DPR RI, guna menjawab dinamika penegakan hukum dan memperluas akses layanan bagi masyarakat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara aktif mendorong penguatan sistem perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia. Upaya ini diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang kini telah memasuki tahap pembahasan tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama pemerintah.
Proses penting ini ditandai dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Komisi XIII DPR RI pada tanggal 30 Maret 2026. Penyerahan DIM ini menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut dalam rapat panitia kerja (panja) yang akan segera dilaksanakan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa lembaganya turut berkontribusi signifikan dalam penyusunan RUU tersebut. Kontribusi ini dilakukan bersama tim pemerintah lintas kementerian, memastikan regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan perlindungan di lapangan.
Peran Penting LPSK dalam Pembahasan RUU PSDK
LPSK telah memainkan peran krusial dalam perumusan RUU PSDK, menyumbangkan perspektif berdasarkan pengalaman panjangnya dalam memberikan perlindungan. Lembaga ini menyampaikan berbagai masukan berharga yang bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan yang ada. Masukan tersebut diharapkan dapat membuat pengaturan dalam RUU ini semakin komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan saksi dan korban.
“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujar Susilaningtias. Pengalaman operasional LPSK menjadi fondasi kuat dalam menyusun kerangka hukum yang lebih efektif.
Penguatan regulasi ini menjadi esensial untuk beradaptasi dengan dinamika penegakan hukum yang terus berkembang di Indonesia. Selain itu, RUU PSDK diharapkan mampu memperluas akses layanan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mencakup upaya untuk memastikan bahwa setiap individu yang membutuhkan perlindungan dapat memperolehnya tanpa hambatan.
Urgensi Penguatan Regulasi dan Fleksibilitas Kelembagaan
Menurut Susilaningtias, penguatan regulasi adalah sebuah keharusan untuk merespons perubahan dalam sistem peradilan pidana dan kebutuhan masyarakat. Revisi undang-undang yang ada saat ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam mekanisme perlindungan. Peningkatan partisipasi ini penting agar masyarakat lebih proaktif melaporkan tindak pidana dan bersedia menjadi saksi.
Lebih lanjut, RUU PSDK juga bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan perlindungan. Dengan melibatkan pemerintah daerah, diharapkan layanan perlindungan dapat lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat di berbagai wilayah. Ini akan menciptakan jangkauan perlindungan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Selain aspek regulasi dan partisipasi, LPSK juga mendorong adanya fleksibilitas kelembagaan agar dapat menjalankan tugas secara lebih optimal. Fleksibilitas ini penting untuk memungkinkan LPSK beradaptasi dengan berbagai jenis kasus pidana. Dengan demikian, perlindungan dapat diberikan secara efektif kepada saksi dan korban dalam spektrum kasus yang luas, dari kejahatan konvensional hingga kejahatan transnasional.
Substansi Kunci RUU PSDK untuk Perlindungan Optimal
Sejumlah substansi penting menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU PSDK ini, mencerminkan komitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif. Salah satunya adalah perlindungan bagi saksi pelaku yang seringkali menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasar besar. Pengaturan ini bertujuan untuk mendorong saksi pelaku agar berani memberikan keterangan tanpa rasa takut akan ancaman.
RUU ini juga mengusulkan pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, sebuah langkah strategis untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Selain itu, penguatan kelembagaan LPSK secara keseluruhan menjadi prioritas. Skema pendanaan melalui dana abadi korban juga diatur, memastikan keberlanjutan dukungan finansial bagi korban tindak pidana.
Tidak hanya itu, RUU PSDK juga mengatur penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bentuk pemulihan hak korban tindak pidana. “Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” kata Susilaningtias.
Melalui pembahasan yang cermat ini, pemerintah dan DPR diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif, komprehensif, serta memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban. Regulasi ini akan menjadi pilar penting dalam kerangka peradilan pidana yang menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber: AntaraNews