Komnas Perempuan Desak KemenPPPA Terbitkan Pedoman Penanganan Child Grooming
Komnas Perempuan mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera menerbitkan pedoman penanganan child grooming yang komprehensif, guna memastikan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual berbasis pende
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar segera menerbitkan pedoman penanganan child grooming. Desakan ini disampaikan untuk memastikan adanya panduan yang eksplisit dan pendekatan berbasis korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menekankan pentingnya KemenPPPA mengeluarkan pedoman tersebut. Ia juga mengingatkan agar Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menerapkan pendekatan berbasis korban, sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta undang-undang lain yang terkait dengan layanan terpadu.
Pernyataan ini disampaikan Ratna Batara Munti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Komisi XIII DPR RI. Pertemuan tersebut turut menghadirkan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas Perempuan.
Pentingnya Pedoman Penanganan Child Grooming
Penerbitan pedoman penanganan child grooming oleh KemenPPPA menjadi krusial untuk memberikan arah yang jelas bagi semua pihak terkait. Pedoman ini diharapkan dapat secara eksplisit mengatur prosedur dan langkah-langkah yang harus diambil dalam menangani kasus-kasus child grooming.
Ratna Batara Munti menegaskan bahwa pedoman ini harus memastikan UPTD PPA menggunakan pendekatan yang berpusat pada korban. Hal ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam UU TPKS, yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Pendekatan berbasis korban sangat penting untuk menghindari reviktimisasi dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi sepanjang proses penanganan. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam memberikan layanan terpadu yang efektif bagi anak-anak korban.
Peran Penegak Hukum dan Media dalam Perlindungan Korban
Selain KemenPPPA, Komnas Perempuan juga meminta aparat penegak hukum untuk secara konsisten menerapkan prinsip non-reviktimisasi. Prinsip ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang bertujuan melindungi korban dari trauma berulang selama proses hukum.
Kepolisian didesak untuk segera menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan oleh korban child grooming, termasuk melalui tulisan atau memoar mereka. Ratna Batara Munti menjelaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual bukan termasuk delik aduan, sehingga siapapun yang mengetahui atau mendapat petunjuk, termasuk aparat penegak hukum, wajib menindaklanjuti kasus tersebut tanpa menunggu laporan resmi dari korban.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers diminta untuk mendorong media agar menghindari pemberitaan yang menyalahkan korban. Pemberitaan yang tidak sensitif dapat memperparah kondisi psikologis korban dan menghambat proses pemulihan mereka.
Dukungan Masyarakat dan Pengawasan Implementasi UU TPKS
Komnas Perempuan juga mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menguatkan fungsi pengawasan terhadap implementasi UU TPKS. Pengawasan ini khususnya difokuskan pada aspek perlindungan dan pemulihan korban, serta membuka ruang-ruang dengar pendapat umum untuk menampung masukan dari masyarakat dan korban.
Tokoh publik dan masyarakat umum juga diimbau untuk tidak menyalahkan korban kekerasan seksual, termasuk mereka yang menjadi korban child grooming. Sebaliknya, dukungan pemulihan terhadap korban harus diperluas, menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi mereka untuk bangkit kembali.
Dukungan kolektif dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, media, hingga individu, sangat esensial dalam menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif. Upaya ini diharapkan dapat memutus rantai kekerasan seksual dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.
Sumber: AntaraNews