Legislator Dorong Perlindungan Tenaga Kesehatan Lebih Kuat Pasca Kasus Tragis dr. Icha
Anggota DPR RI Edy Wuryanto mendesak penguatan perlindungan tenaga kesehatan menyusul wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dr. Icha, dari NTT. Kasus ini menjadi momentum penting untuk menyoroti urgensi perlindungan Tenaga Kesehatan di Indones
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepergian dr. Icha ini menjadi sorotan utama dalam isu perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia. Peristiwa tragis ini memicu desakan dari legislator untuk memperkuat sistem perlindungan bagi para profesional medis di seluruh negeri.
Di Jakarta, pada Minggu (28/6), Edy Wuryanto menegaskan bahwa kasus dr. Icha bukan hanya duka bagi dunia kesehatan, melainkan juga pengingat krusial akan pentingnya perlindungan komprehensif bagi tenaga kesehatan. Perlindungan ini mencakup keselamatan fisik dan keamanan psikologis mereka saat menjalankan tugas mulia profesinya. Legislator menyoroti dugaan intimidasi yang mungkin dialami dr. Icha.
Perlindungan bagi tenaga kesehatan menjadi isu mendesak, terutama mengingat peran vital mereka dalam sistem pelayanan kesehatan. Edy Wuryanto menekankan bahwa dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan serta standar profesi yang ketat. Oleh karena itu, mereka harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan eksternal.
Pentingnya Independensi Profesional Tenaga Kesehatan
Edy Wuryanto menggarisbawahi bahwa setiap tenaga kesehatan harus mampu menjalankan pertimbangan medisnya secara profesional. Ini berarti tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien. Independensi ini krusial untuk memastikan kualitas dan etika layanan kesehatan tetap terjaga.
Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan didasari oleh ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Prinsip-prinsip ini harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan medis yang diambil. Oleh karena itu, lingkungan kerja yang mendukung independensi sangat diperlukan.
Kasus dr. Icha menjadi cerminan bahwa ancaman terhadap independensi profesional tenaga kesehatan masih ada. Kondisi ini dapat menghambat mereka dalam memberikan pelayanan terbaik. Legislator berharap insiden ini menjadi titik balik untuk perbaikan sistem.
Pencegahan Intimidasi dan Pentingnya Komunikasi Efektif
Legislator menyoroti dugaan bahwa wafatnya dr. Icha mungkin disebabkan oleh intimidasi dari kerabat pasien. Dalam sistem pelayanan kesehatan, tidak semua permintaan pasien atau keluarga pasien dapat langsung dipenuhi. Hal ini terjadi jika secara medis belum memiliki indikasi, tidak tersedia, atau tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Edy Wuryanto menekankan bahwa komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien menjadi sangat penting. Komunikasi efektif dapat mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik. Dialog terbuka adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang harmonis.
Apabila terjadi perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan di luar jalur ini hanya akan memperkeruh suasana dan merugikan semua pihak.
Pentingnya membangun jembatan komunikasi yang kuat antara penyedia layanan kesehatan dan masyarakat tidak bisa diremehkan. Edukasi publik mengenai batasan dan prosedur medis juga dapat membantu mengurangi insiden intimidasi.
Landasan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 273 Ayat (1) telah memberikan jaminan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mereka berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan keamanan. Selain itu, perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan dalam menjalankan praktik profesinya juga dijamin.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu juga mengingatkan bahwa UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membentuk mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin profesi. Mekanisme ini melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang memiliki kewenangan khusus.
Berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 308 UU Kesehatan, MDP berwenang memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi. Selain itu, MDP dapat memberikan putusan disiplin serta rekomendasi apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana maupun perdata. Ini menunjukkan adanya jalur resmi untuk penanganan masalah.
Edy Wuryanto menegaskan bahwa setiap persoalan pelayanan kesehatan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia. Pendekatan ini lebih baik daripada melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap tenaga kesehatan.
Peran Kementerian Kesehatan dan Harapan Penguatan Sistem Perlindungan
Edy Wuryanto mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan. Investigasi ini bertujuan memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel terkait kasus dr. Icha. Keterbukaan ini penting untuk membangun kepercayaan publik.
Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak cukup hanya berupa perlindungan hukum semata. Perlindungan juga harus mencakup pendampingan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi. Dukungan institusi kepada tenaga kesehatan yang menghadapi konflik juga esensial.
Legislator berharap hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian maupun investigasi Kementerian Kesehatan dapat memberikan kejelasan kepada publik. Selain itu, hasil ini diharapkan menjadi dasar kuat untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.
“Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah,” kata Edy. Ia menambahkan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: AntaraNews