Dr. Mhyta dan Tiga Dokter Internsip Gugur, Rieke Desak Sistem Internship yang Lebih Manusiawi bagi Dokter Muda
Rieke menyampaikan duka mendalam atas wafatnya dr. Mytha bersama tiga dokter peserta internship lainnya.
Meninggalnya dokter muda peserta program internship, Myta Aprilia Azmy, dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang meninggal dunia diduga saat menjalankan tugas di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, memicu sorotan terhadap tata kelola program internship kedokteran di Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem internship yang dinilai sarat tekanan dan minim perlindungan bagi dokter muda.
Rieke menyampaikan duka mendalam atas wafatnya dr. Myta bersama tiga dokter peserta internship lainnya. Ia menilai tragedi tersebut tidak boleh dipandang sebagai musibah individual semata, melainkan peringatan keras bagi negara untuk membenahi tata kelola program internship kedokteran nasional.
"Saya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Myta dan tiga dokter peserta Program Internsip lainnya di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi. Tragedi ini tidak boleh dipandang sekadar musibah individual, tetapi harus menjadi alarm keras bagi negara atas carut marut tata kelola Program Internsip Kedokteran di Indonesia," kata Rieke seperti dikutip dari dari akun instagram riekediahp, Sabtu (9/5).
Bekerja Dalam Tekanan
Menurutnya, dokter internsip selama ini kerap bekerja dalam tekanan tinggi dengan jam kerja berlebihan, perlindungan minim, serta supervisi yang lemah. Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh terus dibiarkan hanya demi menutupi kekurangan tenaga kesehatan di daerah.
"Kita tidak boleh membiarkan dokter muda yang mengambil program internsip bekerja dalam tekanan ekstrem, jam kerja berlebihan, minim perlindungan, ketidakjelasan tanggung jawab medis, dan lemahnya supervisi hanya untuk menutup kekurangan tenaga kesehatan di daerah," ujarnya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan peserta internship bukan tenaga kerja murah tanpa perlindungan hukum dan kemanusiaan. Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia, Rieke menilai persoalan internship berkaitan langsung dengan hak hidup, hak atas rasa aman, hingga hak atas kondisi kerja yang layak bagi dokter muda.
Ia juga menilai persoalan internship dokter tidak cukup diselesaikan melalui regulasi internal Kementerian Kesehatan. Menurutnya, diperlukan kebijakan nasional lintas sektor dalam bentuk Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program Internsip Kedokteran.
Program Internship
Rieke menyebut program internship berkaitan dengan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PAN-RB, Bappenas, pemerintah daerah, rumah sakit daerah, hingga BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena itu, instrumen hukumnya harus berada pada level kebijakan nasional yang mengikat lintas sektor dan lintas daerah, yaitu Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program Internsip Kedokteran, bukan sekadar Permenkes yang sifatnya sektoral internal," tegasnya.
Ia meminta pemerintah mengatur secara tegas perlindungan HAM peserta internship, pembatasan jam kerja dan shift, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan mental, standar supervisi dokter pendamping, hingga jaminan sosial bagi dokter muda.
Masa Depan Pelayanan Kesehatan Nasional
Menurut Rieke, pembenahan sistem internship menjadi penting karena menyangkut masa depan pelayanan kesehatan nasional. Ia memperingatkan negara sedang mempertaruhkan ketahanan kesehatan nasional apabila gagal melindungi dokter muda.
"Program internsip menyangkut masa depan pelayanan kesehatan rakyat Indonesia. Jika negara gagal melindungi dokter mudanya hari ini, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan hak dasar kesehatan warga negara, ketahanan kesehatan nasional, bahkan kedaulatan Indonesia di sektor kesehatan," katanya.
Ia menegaskan tragedi yang menimpa dr. Myta dan tiga dokter internship lainnya harus menjadi titik balik reformasi nasional tata kelola internship kedokteran di Indonesia.