MGBKI Desak Audit Independen Atas Kasus Dokter Internship Meninggal Dunia
MGBKI mendesak audit independen atas kasus dokter internship meninggal di Palembang, menyoroti dugaan eksploitasi dan perlunya reformasi sistem pendidikan kedokteran.
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyerukan audit independen menyusul meninggalnya seorang dokter magang atau internship di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan. Dokter muda bernama dr. Myta Aprilia Azmy ini dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif. Kasus ini memicu perhatian publik luas dan menyoroti kondisi kerja para peserta program internship.
Sebelumnya, dr. Myta bertugas dalam program internship di Rumah Sakit K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Kematiannya diduga kuat berkaitan dengan dugaan eksploitasi pekerjaan yang dialaminya selama masa tugas. MGBKI menuntut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan untuk bertindak.
Seruan audit ini disampaikan oleh Ketua MGBKI, Budi Iman Santoso, dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Minggu (3/5). Audit diharapkan dapat mengungkap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang melingkupi insiden tragis ini. Tujuannya adalah memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Desakan Audit Independen dan Penolakan Eksploitasi
MGBKI secara tegas menolak segala bentuk eksploitasi terhadap peserta pendidikan kedokteran yang dapat menyebabkan beban kerja berlebihan. Jam kerja yang tidak manusiawi dan penugasan tanpa supervisi yang memadai menjadi sorotan utama. Pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan juga dianggap sebagai bentuk kegagalan tata kelola sistem.
Budi Iman Santoso menegaskan bahwa MGBKI menolak praktik "victim blaming" atau menyalahkan korban dan segala bentuk intimidasi. Upaya untuk membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif harus dihentikan. Sanksi seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja tidak dapat ditoleransi.
MGBKI mendesak agar audit independen tidak hanya fokus pada kronologi medis, tetapi juga pada aspek sistemik. Ini termasuk evaluasi mendalam terhadap beban kerja dokter internship dan ketersediaan obat-obatan esensial. Budaya kerja di lingkungan rumah sakit wahana pendidikan juga harus menjadi bagian integral dari investigasi.
Perlindungan Hak dan Reformasi Sistem Internship
Selain audit, MGBKI menuntut adanya perlindungan hukum, etik, dan akademik yang komprehensif bagi peserta pendidikan. Setiap tenaga kesehatan berhak atas lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Supervisi klinis yang jelas dan akses layanan kesehatan yang memadai saat sakit adalah hak fundamental yang harus dipenuhi.
MGBKI juga menekankan pentingnya perlindungan dari perundungan atau bullying di lingkungan kerja. Ketersediaan kanal pelaporan yang aman bagi peserta pendidikan menjadi krusial untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi. Hal ini bertujuan menciptakan iklim kerja yang suportif dan bebas dari tekanan.
Lebih lanjut, MGBKI mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik secara menyeluruh. Penataan ulang ini mencakup pembatasan jam kerja yang realistis dan rasio supervisi yang memadai. Standar kompetensi wahana pendidikan serta sistem pelaporan insiden juga perlu diperbaiki secara signifikan.
Jaminan kesehatan kerja bagi peserta internship dan mekanisme evaluasi berkala harus menjadi prioritas. Budi Iman Santoso mengingatkan bahwa pendidikan kedokteran adalah proses mulia untuk membentuk dokter yang kompeten, beretika, dan berjiwa kemanusiaan. Pendidikan kedokteran tidak boleh menormalisasi penderitaan, kelelahan ekstrem, intimidasi, dan pembiaran terhadap keselamatan peserta didik.
Kematian atau kejadian kritis pada dokter muda dalam tugas harus menjadi titik balik reformasi nasional. Negara, institusi pendidikan, rumah sakit, organisasi profesi, dan para guru besar kedokteran wajib hadir. Mereka harus memastikan bahwa tragedi serupa tidak akan terulang di masa depan. MGBKI berjanji akan mengawal kasus ini secara akademik, etik, dan moral demi menjaga martabat ilmu kedokteran, keselamatan peserta pendidikan, serta masa depan pelayanan kesehatan Indonesia.
Sumber: AntaraNews