DPR Desak Reformasi Tata Kelola Internship Kedokteran Nasional Pasca Tragedi Dokter Muda
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak reformasi tata kelola program internship kedokteran nasional menyusul tragedi meninggalnya dokter muda, menyoroti perlindungan HAM dan masa depan layanan kesehatan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak reformasi menyeluruh terhadap tata kelola program internship kedokteran di Indonesia. Desakan ini muncul setelah serangkaian tragedi yang menimpa dokter muda peserta program tersebut. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi dokter muda yang meninggal akibat sistem yang keliru.
Rieke secara tegas menyatakan bahwa tragedi meninggalnya dr. Mhyta Aprilia Azmy dan tiga dokter internsip lainnya harus menjadi titik balik. Kejadian ini harus memicu reformasi nasional dalam tata kelola internship kedokteran Indonesia secara komprehensif. Ini bukan sekadar musibah individual, melainkan alarm keras bagi negara.
Menurut Rieke, solusi atas permasalahan ini tidak cukup hanya melalui peraturan menteri kesehatan semata. Kegagalan program ini menyangkut koordinasi lintas kementerian/lembaga serta perlindungan ketenagakerjaan. Ini juga mencakup keselamatan kerja, pembiayaan negara, dan distribusi SDM kesehatan nasional.
Urgensi Kebijakan Nasional Lintas Sektor untuk Reformasi Internship Kedokteran
Rieke menjelaskan bahwa masalah program internship kedokteran melibatkan banyak pihak. Ini termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian PAN-RB, serta Bappenas. Selain itu, pemerintah daerah, RSUD, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki peran penting.
Oleh karena itu, instrumen hukum kebijakan ini harus berada pada level nasional yang mengikat. Diperlukan Peraturan Presiden tentang tata kelola program internship kedokteran. Kebijakan ini harus mampu menjangkau lintas sektor dan lintas daerah, bukan hanya bersifat sektoral internal.
Peraturan Presiden tersebut harus mengatur secara tegas berbagai aspek penting. Ini meliputi perlindungan HAM peserta internship, batas jam kerja, serta pembatasan shift. Selain itu, keselamatan dan kesejahteraan kerja, perlindungan kesehatan mental, standar dokter pendamping, dan jaminan sosial juga harus diatur.
Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta tata kelola nasional berbasis satu data Indonesia, juga perlu dicakup. Sistem pemerintahan digital juga harus menjadi bagian integral dari reformasi ini.
Menjaga Hak Dokter Muda dan Ketahanan Kesehatan Nasional
Rieke menegaskan bahwa dokter internsip bukanlah tenaga kerja murah yang tanpa perlindungan hukum dan kemanusiaan. Kasus kematian dokter muda dalam program internship menunjukkan persoalan serius. Ini menyangkut hak hidup individual yang wajib diselamatkan oleh negara.
Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke memandang persoalan ini dari sudut pandang hak asasi manusia. Ini mencakup perlindungan hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas kesehatan. Hak atas kondisi kerja yang manusiawi bagi peserta internship juga menjadi perhatian utama.
Rieke juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Mytha Aprilia Azmy dan tiga dokter lainnya yang gugur dalam tugas. Ia menilai tragedi ini tidak boleh dipandang sekadar musibah individual. Ini harus menjadi alarm bagi negara untuk segera membenahi tata kelola program internship kedokteran Indonesia.
Program internship ini menyangkut masa depan pelayanan kesehatan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Jika negara gagal melindungi dokter mudanya saat ini, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan hak dasar kesehatan warga negara. Ini juga mengancam ketahanan kesehatan nasional, bahkan kedaulatan Indonesia di sektor kesehatan.
Sumber: AntaraNews