4 Dokter Internship Meninggal dalam 3 Bulan, PDUI Sebut Alarm Serius Sistem Pendidikan Kedokteran
Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyatakan bahwa kematian empat dokter internship dalam tiga bulan terakhir.
Dokter Myta Aprilia Azmy adalah seorang dokter internship yang menjalani tugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Ia meninggal dunia pada 1 Mei 2026 setelah mengalami kondisi kritis saat dirawat di rumah sakit.
Diketahui bahwa ia bekerja selama tiga bulan tanpa mengambil cuti. Kepergian Dokter Myta menjadi sorotan karena ia merupakan dokter internship keempat yang meninggal dalam waktu tiga bulan terakhir.
Kasus meninggalnya empat dokter internship dalam periode ini menjadi sinyal peringatan serius bagi sistem pendidikan dan pembinaan dokter di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI), dr. Ardiansyah Bahar, MKM.
“PDUI menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dilihat sebagai kasus individual, melainkan permasalahan sistemik dalam desain dan implementasi program internship,” ungkap Ardiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com. Ia juga menekankan bahwa program internship seharusnya berfungsi sebagai proses pematangan bagi dokter umum, namun kenyataannya, peserta sering kali diperlakukan sebagai tenaga kerja penuh tanpa adanya perlindungan yang memadai. Sebelumnya, PP PDUI telah melakukan audiensi dengan perwakilan dokter internship. Dari pertemuan tersebut, terungkap empat isu utama yang sering dihadapi oleh dokter internship saat bertugas.
Masalah pertama adalah ketidakjelasan status dokter internship, apakah mereka dianggap sebagai peserta pendidikan atau tenaga kerja dalam layanan kesehatan. Ardiansyah menambahkan bahwa ketidakjelasan ini berakibat pada lemahnya perlindungan hukum, ketidakpastian hak dan kewajiban, serta minimnya jaminan keselamatan kerja bagi para dokter internship.
Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap program internship agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para peserta, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.
Pengawasan dan evaluasi yang tidak memadai
Selanjutnya, terdapat masalah dalam pengawasan dan evaluasi yang tidak memadai. Pengawasan terhadap program internship dinilai kurang efektif, sehingga muncul ketidaksesuaian antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, para dokter yang menjalani internship menghadapi beban kerja yang berlebihan.
"Standar kerja yang seharusnya 40-48 jam/minggu, di lapangan jauh melebihi batas tersebut," kata Ardiansyah.
Di sisi lain, perlindungan serta mekanisme pelaporan juga tergolong lemah. Ketiadaan sistem pengaduan yang aman membuat peserta merasa takut untuk melapor, dan hal ini semakin diperburuk dengan tidak adanya kejelasan mengenai mekanisme banding serta transparansi dalam penilaian.
PDUI
Menanggapi masalah yang dihadapi oleh dokter internship, PDUI mengeluarkan beberapa rekomendasi. Pertama, PDUI meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua program internship, termasuk menilai kelayakan fasilitas, beban kerja, dan sistem pembinaan yang ada.
Kedua, pentingnya membentuk tim investigasi independen yang bertugas menyusun kronologi resmi mengenai kasus kematian, melakukan penyelidikan di lapangan, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Ketiga, pemerintah harus memperkuat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk memastikan jaminan kesehatan bagi peserta, perlindungan dari risiko infeksi, serta penerapan standar kerja yang manusiawi.
Keempat, perlu ada perbaikan dalam sistem pengawasan dan bimbingan; ini mencakup evaluasi terhadap peran dan kualitas pembimbing, penguatan supervisi yang berbasis pada standar, serta melibatkan organisasi profesi dalam proses pembinaan. Kelima, penting untuk mereformulasi status dan hak dari peserta internship, sehingga ada kejelasan mengenai status hukum, hak, kewajiban, dan kompensasi yang harus mereka terima.
Keenam, PDUI menekankan perlunya penguatan sistem pengaduan dan perlindungan whistleblower untuk menjamin keamanan peserta dalam mengajukan keluhan, serta membangun sistem pelaporan yang independen dan terlindungi. PDUI menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi dokter yang menjadi korban dari sistem yang belum sempurna.
"Keselamatan dokter adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan pasien dan kualitas sistem kesehatan secara keseluruhan," ungkap Ardiansyah.