Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak reformasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mewujudkan keadilan fiskal. Desakan ini khusus ditujukan bagi daerah penghasil dan pusat hilirisasi mineral seperti Sulteng.
Pengurus wilayah IKA PMII Sulteng, Muhammad Safri, menyatakan bahwa daerahnya belum memperoleh porsi penerimaan yang sebanding. Kontribusi besar Sulteng terhadap perekonomian nasional dari sektor pertambangan dan hilirisasi nikel menjadi dasar tuntutan ini, yang dinilai tidak adil.
Pernyataan tersebut disampaikan Safri di sela-sela pelantikan pengurus organisasi di Palu pada hari Minggu. IKA PMII Sulteng menyoroti ketimpangan fiskal yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah pusat demi kesejahteraan daerah.
Advertisement
Advertisement
Sulawesi Tengah menghadapi dilema besar di tengah pesatnya pertumbuhan industri nikel yang masif. Meskipun menjadi kontributor utama ekonomi nasional, kemampuan fiskal daerah masih terbatas. Kondisi ini menghambat pemenuhan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang mendesak.
Daerah menjadi garda terdepan dalam menghadapi berbagai persoalan akibat aktivitas industri pertambangan. Kerusakan infrastruktur, peningkatan kebutuhan layanan publik, dan tekanan lingkungan semakin membebani daerah. Namun, porsi penerimaan daerah tidak sebanding dengan beban yang ditanggung oleh masyarakat setempat.
Muhammad Safri, yang juga anggota Komisi III DPRD Sulteng, menegaskan bahwa ketimpangan ini harus segera diperbaiki secara menyeluruh. Ia menyoroti bahwa perkembangan industri di Sulteng sangat pesat seiring kebijakan hilirisasi mineral yang dijalankan pemerintah pusat.
Advertisement
Investasi berskala besar terus mengalir ke Sulteng, dan aktivitas pertambangan serta pengolahan nikel meningkat signifikan. Sayangnya, pertumbuhan industri ini belum diiringi peningkatan kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk menopang pembangunan.
Advertisement
IKA PMII Sulteng tidak tinggal diam dan telah memulai upaya advokasi di tingkat nasional untuk isu penting ini. Mereka meminta Pengurus Besar (PB) IKA PMII untuk berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI. Pertemuan juga diagendakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna membahas reformulasi DBH bagi Sulteng secara komprehensif.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa daerah penghasil nikel mendapatkan porsi yang adil dari penerimaan negara yang dihasilkan. Reformasi DBH diharapkan dapat mengatasi ketimpangan yang selama ini terjadi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Safri juga menyoroti potensi kerugian daerah akibat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 157 Tahun 2026. Keputusan ini tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara, yang dinilai perlu ditinjau ulang.
Advertisement
Menurutnya, keputusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil Sulteng sebagai daerah penghasil sekaligus pengolah sumber daya mineral. Oleh karena itu, IKA PMII Sulteng berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan permohonan pengujian ke Mahkamah Agung untuk keadilan.
Sumber: AntaraNews