KPK Ungkap Timses Syah Afandin Raih 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar di Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin yang diduga mendapatkan 85 proyek senilai Rp10,2 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Simak detail dugaan suap proyek ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan terkait Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) pada Pilkada 2024. YQB diduga mendapatkan 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp10,2 miliar. Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (3/7) malam.
Proyek-proyek tersebut diberikan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung pada tahun 2025. Temuan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan tim sukses dalam praktik pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. OTT tersebut kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif atas dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Detail Proyek dan Nilai Fantastis
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin, menerima total 85 paket pekerjaan. Proyek ini tersebar di dua dinas penting di Kabupaten Langkat, menunjukkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.
Dari 85 proyek tersebut, 80 paket pekerjaan dialokasikan untuk Dinas Pendidikan Langkat, dengan nilai total mencapai Rp9,5 miliar. Angka ini mencerminkan porsi terbesar dari keseluruhan proyek yang diduga diterima oleh Yaqub, mengindikasikan skala praktik korupsi yang signifikan.
Sementara itu, lima paket pekerjaan lainnya berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat. Total nilai proyek di dinas ini mencapai Rp748 juta, dengan metode pengadaan langsung yang digunakan patut dipertanyakan efektivitas dan transparansinya.
Dugaan Imbalan dan Kesepakatan Suap
KPK menduga bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif harus memberikan imbalan atas pengerjaan puluhan proyek tersebut kepada Syah Afandin alias Ondim. Praktik ini mengindikasikan adanya gratifikasi dan suap yang terencana antara pejabat dan pihak swasta.
Besaran imbalan yang diminta oleh Ondim bervariasi tergantung dinas yang bersangkutan. Untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan Langkat, Ondim diduga meminta imbalan sebesar 10 persen dari nilai proyek, sebuah persentase yang cukup besar.
Lebih lanjut, untuk proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat, Syah Afandin diduga meminta imbalan yang lebih tinggi, yakni sebesar 17 persen. Total kesepakatan suap antara Ondim dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif mencapai Rp1,117 miliar, dari jumlah tersebut Ondim diduga telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi pada 2 Juli 2026. Lokasi OTT meliputi Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, di mana KPK berhasil mengamankan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, KPK secara resmi menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada 3 Juli 2026, atas kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di segala tingkatan pemerintahan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah untuk mencegah praktik serupa.
Sumber: AntaraNews