Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RTH Mukomuko, Kerugian Negara Capai Rp640 Juta

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait pelaksanaan proyek yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Yosephin Suci Wulandari
Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RTH Mukomuko, Kerugian Negara Capai Rp640 Juta
Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RTH Mukomuko, Kerugian Negara Capai Rp640 Juta (Merdeka.com)

Kepolisian Resor Mukomuko menetapkan dua tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang dibiayai melalui APBD tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp640.078.085,50.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait pelaksanaan proyek yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana mengungkapkan, dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BY yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta IS selaku Direktur CV FAFA sebagai pelaksana kegiatan.

"Kasus bermula dari proyek pembangunan RTH yang dikerjakan CV FAFA berdasarkan kontrak Nomor 660/08/PPK-SPK.RTH/D.13/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp936.802.000," katanya Selasa (30/6).

Dari hasil penyidikan, aparat menemukan indikasi penyimpangan sejak tahap pengadaan hingga proses pengerjaan di lapangan.

"PPK diduga tidak melakukan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menemukan adanya pinjaman uang sebesar Rp20 juta dari Direktur CV FAFA kepada PPK untuk kepentingan pribadi," jelas Riky.

Selain dugaan konflik kepentingan tersebut, penyidik juga menelusuri adanya indikasi manipulasi dokumen pendukung dalam proses pengadaan. Salah satunya terkait surat dukungan alat berat yang diduga menggunakan tanda tangan tidak sah.

Tidak hanya itu, dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi disebut turut dipakai tanpa persetujuan pemilik dokumen.

Pada tahap pelaksanaan proyek, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak mengikuti spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak. Beberapa fasilitas dan bibit tanaman yang sebelumnya tercantum dalam dokumen pendukung disebut tidak digunakan selama pengerjaan berlangsung.

"Dalam pelaksanaan proyek, penyidik menemukan pekerjaan tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis kontrak. Alat maupun bibit tanaman yang tercantum dalam dokumen dukungan disebut tidak digunakan dalam pekerjaan, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kegagalan konstruksi pada sejumlah item pekerjaan," ungkap Riky.

Hasil pengujian teknis juga menunjukkan kualitas pekerjaan berada di bawah standar yang dipersyaratkan. Pada pekerjaan paving block, mutu beton rata-rata hanya tercatat mencapai Fc' 11,21 MPa atau setara K-127,64, lebih rendah dari ketentuan minimal Fc' 17 MPa atau K-205.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menyebabkan material lebih mudah rusak dan menurunkan daya tahan konstruksi terhadap beban kendaraan maupun aktivitas pejalan kaki.

"Hal serupa ditemukan juga pada pekerjaan beton pengikat paving block (blinder). Hasil pengujian mutu beton hanya mencapai Fc' 9 MPa atau setara K-112, mengakibatkan konstruksi dinilai tidak mampu menahan gaya horizontal sehingga paving block berpotensi bergeser atau mengalami kerusakan," lanjut Riky.

Temuan lain muncul pada kondisi tanah dasar proyek. Berdasarkan uji kepadatan menggunakan metode California Bearing Ratio (CBR), hasil menunjukkan angka nol yang menandakan lapisan tanah tidak memenuhi standar kepadatan konstruksi.

Menurut penyidik, kondisi tersebut dapat memicu penurunan permukaan dan membuat area paving menjadi tidak stabil.

"Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu melalui Laporan Hasil Audit Nomor SR.700.1.2.1/19/LHA/INP/2025 tertanggal 12 Desember 2025, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp640.078.085,50," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga dikenakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman dalam perkara ini berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak perencanaan, pembangunan dan pengawasan proyek RTH, dokumen pengadaan, dokumen pencairan anggaran (SP2D), rekening koran, dokumen perbankan, surat keputusan penunjukan pejabat proyek, hingga kwitansi pengembalian pinjaman. Saat ini, berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko dan penyidik masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya," katanya. 

Rekomendasi