Kasus Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Indramayu, Wabup Syaefudin Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati

Pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Kasus Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Indramayu, Wabup Syaefudin Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati
Kasus Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Indramayu, Wabup Syaefudin Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati (Merdeka.com)

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Jabar pada Senin (22/6) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

"Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S (Syaefudin), tim penyidik sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, kepada wartawan.

Syaefudin tiba di gedung Kejati Jabar dengan didampingi kuasa hukumnya pada pukul 09.00 WIB. Hingga kini, dirinya masih dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik.

Pemanggilan Kedua

Mengenai jumlah dan materi pertanyaan yang dicecar penyidik, Cahya belum bersedia membeberkan secara rinci.

"Kalau pertanyaan itu terkait materi, dan ini kan masih berjalannya pemeriksaan," ucap dia.

Cahya menjelaskan, agenda ini merupakan pemanggilan yang kedua bagi Syaefudin. Pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Terkait kemungkinan Syaefudin akan langsung ditahan seusai pemeriksaan, pihak Kejati belum mau berspekulasi.

"Belum bisa saya pastikan karena proses penyidikan masih berjalan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Ketiganya adalah Syaefudin, IM, dan AF.

Dalam kasus ini, Syaefudin terjerat dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara itu, tersangka IM menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2021-2022, dan AF merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022-2025.

Meski peran dan modus operandi para tersangka belum dijelaskan secara rinci, Kejati Jabar menyebut perbuatan ketiganya disinyalir telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka Rp18 miliar.

Rekomendasi