Realisasi Restitusi LPSK Melonjak Jadi Rp3,31 Miliar pada 2025, Apa Pemicunya?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan signifikan dalam realisasi pembayaran ganti kerugian atau **restitusi LPSK** pada tahun 2025, mencapai Rp3,31 miliar, naik drastis dari tahun sebelumnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan peningkatan signifikan dalam realisasi pembayaran ganti kerugian atau restitusi oleh pelaku tindak pidana. Pada tahun 2025, total restitusi yang berhasil direalisasikan mencapai Rp3,31 miliar, menunjukkan komitmen LPSK dalam pemulihan korban. Peningkatan ini menjadi sorotan utama dalam konferensi pers kinerja lembaga yang diadakan di Jakarta.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menjelaskan bahwa angka ini melonjak tajam dibandingkan dengan realisasi restitusi pada tahun 2024 yang hanya sekitar Rp1,03 miliar. Kenaikan lebih dari dua kali lipat ini mencerminkan upaya yang lebih intensif dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi. Meskipun demikian, LPSK mengakui bahwa masih ada tantangan dalam proses eksekusi restitusi.
Peningkatan ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan dalam penagihan, tetapi juga menandakan semakin banyaknya korban yang mendapatkan hak pemulihan atas kerugian yang mereka alami. LPSK terus berupaya mengatasi berbagai kendala guna memaksimalkan pembayaran restitusi bagi para korban tindak pidana di seluruh Indonesia.
Peningkatan Realisasi dan Faktor Penghambat Restitusi
Realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku tindak pidana menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari Rp1,03 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp3,31 miliar pada tahun 2025. Kenaikan ini menjadi indikator positif terhadap efektivitas fasilitasi restitusi yang dilakukan oleh LPSK.
Namun, Mahyudin juga menyoroti beberapa faktor yang memengaruhi perbedaan jumlah realisasi restitusi tersebut. Faktor-faktor ini meliputi keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku, kendala dalam proses eksekusi pembayaran, serta kompleksitas kebutuhan pemulihan yang harus dinilai dalam menentukan kerugian korban.
Meskipun terjadi peningkatan yang cukup besar, LPSK menyatakan bahwa realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku masih terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak restitusi secara penuh dan tepat waktu.
Dominasi Layanan Restitusi dan Jenis Perkara
Pada tahun 2025, restitusi menjadi program layanan dengan jumlah tertinggi yang difasilitasi oleh LPSK, mencapai 5.639 layanan. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun 2024, menegaskan peran krusial LPSK dalam membantu korban mendapatkan haknya.
Fasilitasi restitusi mendominasi dengan 5.576 orang terlindung, meningkat 51 persen dari 3.685 terlindung pada tahun sebelumnya. Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi yang paling banyak difasilitasi restitusi, dengan 4.007 terlindung. Sementara itu, fasilitasi kompensasi mengalami penurunan 21 persen, hanya menjangkau 63 terlindung.
Nilai restitusi yang dinilai oleh LPSK juga mengalami peningkatan signifikan, dari Rp473,80 miliar untuk 2.143 korban pada tahun 2024 menjadi Rp585,04 miliar untuk 4.185 korban pada tahun 2025. Kenaikan paling mencolok terlihat pada restitusi kekerasan seksual terhadap anak, yang naik dari Rp14,07 miliar menjadi Rp25,64 miliar, dengan jumlah korban meningkat dari 352 menjadi 605 orang. Nilai restitusi TPPU tetap mendominasi, naik dari Rp427,33 miliar menjadi Rp537,84 miliar.
Peran Regulasi Baru dalam Peningkatan Permohonan Perlindungan
Secara keseluruhan, jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK sepanjang tahun 2025 mencapai 13.027 permohonan. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 27,51 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 10.217 permohonan. Peningkatan ini mencerminkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengungkapkan bahwa tingginya angka permohonan perlindungan ini tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS.
Kedua regulasi tersebut secara khusus mengatur tentang pemberian restitusi, termasuk kompensasi atas restitusi kurang bayar, serta pemulihan korban melalui mekanisme dana bantuan korban. Kejelasan mekanisme ganti kerugian yang dibayarkan pelaku ini bertujuan agar korban memperoleh pemulihan atas dampak penderitaan dan kerugian akibat tindak pidana.
Sumber: AntaraNews