Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, melalui tim advokatnya menyampaikan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan putusan yang adil atas kasusnya. Pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu (1/4) mendatang.
Harapan ini disampaikan setelah tim kuasa hukum Nurhadi membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (27/3) lalu. Nurhadi menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan majelis hakim.
Advokat Nurhadi, Mohammad Ikhsan, menegaskan bahwa kliennya meyakini adanya upaya kriminalisasi dalam kasus ini, sehingga keadilan menjadi tuntutan utama. Nurhadi sendiri merasa tidak bersalah atas tuduhan jaksa.
Advertisement
Advertisement
Nurhadi dan tim kuasa hukumnya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap aset-asetnya selama persidangan. Mereka menjabarkan total penghasilan Nurhadi dari gaji dan tunjangan sebagai Sekretaris MA periode 2011-2018 mencapai sekitar Rp25,8 miliar.
Selain itu, Nurhadi juga memiliki usaha sarang walet sejak tahun 1981 yang menghasilkan pemasukan kurang lebih Rp41,14 miliar. Jika ditotal, seluruh pemasukan Nurhadi mencapai sekitar Rp66,9 miliar, yang sudah dilaporkan dalam SPT Pajak 2002 dan LHKPN Tahun 2012.
Berbagai aset yang dituduhkan jaksa sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti vila di Megamendung, tiga unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter, dihitung hanya sekitar Rp28 miliar. Angka ini jauh di bawah total pemasukan resmi Nurhadi.
Advertisement
Advertisement
Anggota tim advokat Nurhadi, Muhammad Rudjito, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya sepanjang persidangan. Rudjito menilai dakwaan jaksa sangat asumtif dan terkesan halusinatif.
Menurut Rudjito, tuntutan jaksa tidak didasarkan pada hukum pembuktian yang kuat, sehingga hakim diharapkan dapat melihat fakta dengan jernih. Halusinasi ini terlihat dari keterangan saksi-saksi.
Saksi-saksi yang disebut jaksa sebagai pemberi gratifikasi, justru mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi. Ini semakin menguatkan argumen tim pembela.
Advertisement
Nurhadi sendiri menegaskan bahwa jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, sementara dirinya telah berhasil melakukan pembuktian terbalik atas harta kekayaannya dan sumbernya. Ia berharap majelis hakim melihat kebenaran ini.
Advertisement
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018, Nurhadi dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dituntut denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Selain itu, Nurhadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar subsider 3 tahun penjara, karena didakwa menerima gratifikasi senilai tersebut. Gratifikasi ini diduga berasal dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.
Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement
Dengan keyakinan tidak bersalah, Nurhadi sempat menantang jaksa untuk melaksanakan mubahalah pada sidang dua hari sebelumnya, yaitu Rabu (25/3). Namun, jaksa penuntut umum tidak menanggapi tantangan tersebut.
Mubahalah adalah sumpah berat atau doa saling melaknat antara dua pihak yang bersengketa untuk membuktikan kebenaran. Pihak yang berdusta siap menerima laknat Allah, sebuah sumpah yang sangat serius dalam Islam.
Sumber: AntaraNews
Advertisement