LPSK Serahkan Restitusi Rp137 Juta untuk Korban TPKS Dokter PAP di Bandung
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi senilai Rp137 juta kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh dokter PAP di Bandung. Langkah ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum TPKS.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyerahkan restitusi senilai Rp137.827.000 kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 669/Pid.Sus/PN Bdg. Dana tersebut disalurkan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Bandung, Jawa Barat.
Proses penyerahan restitusi ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandung pada Selasa, 13 Januari. Acara penting tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Alex Akbar. Restitusi ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan para korban secara menyeluruh.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menegaskan bahwa pemenuhan restitusi adalah bagian krusial dari pemulihan hak korban. Ia berharap pemberian ganti rugi ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum. Khususnya dalam implementasi Undang-Undang TPKS yang fokus pada keadilan bagi korban.
Detail Penyerahan Restitusi Korban TPKS
Total restitusi yang diserahkan LPSK mencapai Rp137.827.000. Jumlah ini dialokasikan untuk tiga korban TPKS dari dokter PAP. Korban FH menerima Rp79.429.000.
Sementara itu, korban NK mendapatkan restitusi sebesar Rp49.810.000, dan korban FP menerima sisanya, yaitu Rp8.649.000. Pembagian ini didasarkan pada perhitungan kerugian yang dialami masing-masing korban.
LPSK telah memutus permohonan fasilitasi penilaian ganti kerugian restitusi para korban pada 16 Juni 2025. Proses ini dilakukan sebelum vonis pengadilan dijatuhkan. Selain restitusi, korban juga menerima layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Pentingnya Restitusi dalam Penegakan Hukum TPKS
Mahyudin menjelaskan bahwa restitusi mencakup berbagai komponen penghitungan kerugian. Ini termasuk kehilangan kekayaan, penderitaan fisik dan mental, serta biaya medis atau psikologis. Kerugian lain yang dialami korban juga turut diperhitungkan.
Pemberian restitusi ini menjadi cerminan komitmen negara dalam melindungi korban kejahatan. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang TPKS. Undang-undang tersebut menitikberatkan pada pemulihan dan keadilan bagi mereka yang terdampak.
Penyerahan restitusi diharapkan menjadi praktik terbaik dalam penegakan hukum TPKS. Tujuannya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pemulihan komprehensif bagi korban. Ini menunjukkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berpihak pada korban.
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Dokter PAP
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang mengalami kekerasan seksual. Insiden terjadi saat korban menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Korban mengaku dibius oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri sebelum diperkosa.
Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) kemudian diringkus oleh Polda Jawa Barat. Selama proses penyidikan, dua korban lain melaporkan kejadian serupa. Mereka juga mengalami pelecehan seksual oleh PAP dengan modus operandi yang sama.
Kedua korban tambahan tersebut adalah pasien dari dokter PAP. Pada November 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan PAP terbukti bersalah. Ia melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Pengadilan memvonis PAP dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukumnya untuk membayar restitusi senilai Rp137.879.000 kepada ketiga korban.
Sumber: AntaraNews