Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Rampasan Judi Online ke Kas Negara
Kejari Jakbar setor Rp530 miliar rampasan judi online dari terpidana Oei Hengky Wiryo ke kas negara, menegaskan komitmen penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menyetorkan uang sebesar Rp530 miliar hasil rampasan dari kasus judi online ke kas negara melalui Kementerian Keuangan pada Jumat, 13 Maret 2026. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan aset negara dari tindak pidana kejahatan.
Kepala Kejari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa penyerahan dana ratusan miliar rupiah tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026. Putusan ini berkaitan dengan terpidana atas nama Oei Hengky Wiryo yang terlibat dalam praktik perjudian daring.
Total dana yang disetorkan mencakup uang rampasan negara senilai Rp529.430.217.325,57 dari berbagai rekening bank yang diduga kuat terkait tindak pidana perjudian online. Selain itu, terdapat pula denda perkara sebesar Rp1 miliar yang turut disalurkan ke kas negara.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemulihan Aset Negara
Nurul Wahida Rifal menegaskan bahwa penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penyetoran dana ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya memulihkan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak pidana. Proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas, termasuk dalam mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi, khususnya yang terkait dengan perjudian online dan pencucian uang. Ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Modus Operandi Terpidana Oei Hengky Wiryo
Terpidana dalam perkara ini adalah Oei Hengky Wiryo, seorang warga Pantai Mutiara, Jakarta Utara, yang berusia 69 tahun. Ia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online melalui sejumlah perusahaan yang dikendalikannya.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Oei Hengky Wiryo bersama Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi. Di perusahaan tersebut, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 60 persen.
PT A2Z Solusindo Teknologi bergerak di bidang perdagangan komputer dan aktivitas konsultasi teknologi informasi. Namun, perusahaan ini juga tercatat sebagai beneficial owner dari PT TDC, sebuah entitas yang beroperasi di bidang portal web dan platform digital komersial.
Dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan sejumlah situs judi online yang dapat diakses oleh para pemain sejak tahun 2018 hingga Februari 2025. Melalui jaringan perusahaan dan entitas cangkang yang dikendalikan, terpidana diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, serta kepemilikan harta kekayaan hasil perjudian online.
Jerat Hukum dan Sanksi Bagi Pelaku TPPU
Uang hasil perjudian tersebut kemudian disamarkan melalui beberapa perusahaan sebelum akhirnya dialirkan ke rekening milik Oei Hengky Wiryo dan sejumlah rekening lain yang terafiliasi dengannya. Skema ini dirancang untuk menyulitkan pelacakan asal-usul dana ilegal.
Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dinyatakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara kepada Oei Hengky Wiryo. Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp530.430.217.324,57 dirampas untuk negara, menegaskan bahwa keuntungan dari tindak pidana tidak akan dinikmati oleh pelaku.
Sumber: AntaraNews