Penampakan Gunungan Uang Rp58 Miliar dari Kasus Judi Online
Uang puluhan miliar rupiah tersebut disusun rapi memanjang di atas meja panjang berbalut kain hitam.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi uang hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online senilai Rp58.183.165.803 atau sekitar Rp58 miliar.
Tumpukan uang sitaan itu dipamerkan dalam rilis di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/3). Uang puluhan miliar rupiah tersebut disusun rapi memanjang di atas meja panjang berbalut kain hitam.
Paket uang yang dibungkus plastik transparan itu ditata berlapis-lapis hampir memenuhi seluruh meja di depan ruang konferensi pers. Di bagian depan meja, sebuah papan bertuliskan angka Rp58.183.165.803 dipasang sebagai penanda total uang yang dirampas untuk negara.
Di belakang meja uang sitaan itu, sejumlah pejabat duduk bejejer. Hadir di antaranya Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Deputi Bidang Analis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Kasubdit Prapenuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Zatardu) Kejagung, Muttaqin, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fadli, Kabag Administrasi Sesdep Kamtibmas Kemenko Polhukam, Kombes Pol Dody Suryadi, Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Sunawan Agung Saksono.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, uang tersebut merupakan hasil eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa hari ini kita melaksanakan rilis terkait dengan eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online," kata Himawan kepada wartawan, Kamis (5/3).
Tindak Lanjut Laporan Transaksi Mencurigakan
Menurutnya, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri. Aset yang telah dirampas itu kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi negara.
"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," ujarnya.
Himawan menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau asset recovery dari praktik perjudian online. Dia menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga aliran dana yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
"Penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara," kata Himawan.
Penanganan Perkara
Dalam penanganan perkara judi online, Bareskrim Polri menerima puluhan laporan hasil analisis dari PPATK. Laporan tersebut berasal dari transaksi ratusan situs judi online. "Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima 51 laporan hasil analisis dari PPATK berasal dari transaksi 132 website judi online,” ujarnya.
Dari laporan itu, polisi melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut menjadi 27 laporan polisi.
Sebanyak 11 laporan polisi dari 21 laporan hasil analisis masih dalam proses penyidikan. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah menyita dana sebesar Rp142.017.116.090 dari 359 rekening.
Selain itu, dana senilai Rp1.678.002.710 dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.
Perkara Diputus Pengadilan
Himawan menyebut sebagian perkara telah selesai hingga putusan pengadilan. "Sebanyak 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dari perkara yang telah inkracht tersebut, aset senilai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening kemudian dirampas untuk negara. Dia menegaskan penindakan perjudian online tidak hanya dilakukan terhadap operator atau penyelenggara. Polisi juga menargetkan transaksi keuangan yang menjadi jalur operasional perjudian online.
"Penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online," kata Himawan.
Dalam kesempatan itu, Dia juga menyoroti pentingnya peran perbankan dalam mencegah praktik perjudian online. Perbankan diminta memperketat proses pembukaan rekening agar tidak dimanfaatkan pelaku kejahatan.
"Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer dan Anti-Money Laundering secara ketat," ujarnya.
Sistem Deteksi Dini
Menurutnya, sistem deteksi dini dari pihak perbankan penting untuk menutup ruang gerak pelaku. Dia juga menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan perbankan agar pemeriksaan rekening yang terindikasi terkait perjudian online bisa dilakukan di satu lokasi.
Langkah itu dinilai dapat mempercepat proses penyidikan. Himawan menegaskan keberhasilan eksekusi aset tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai lembaga.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, serta pihak perbankan yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, serta pihak perbankan dan seluruh masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan penanganan kasus perjudian online ini," ucap dia.