Polisi Ungkap Modus Jaringan Judi Online Situs H55 Hiwin, Sita Uang Rp14,6 Miliar
Penyidik Bareskrim juga menemukan enam situs judi online lainnya yang masih terafiliasi dengan situs judi online H55Hiwin.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dan penahanan empat tersangka terkait dengan kasus judi online dengan situs H55Hiwin. Modus tersangka menjalankan aksinya menjadikan perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara.
"Modus operandi, para tersangka melakukan praktek perjundian online dengan menjadikan perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara, deposit atau penyetoran dana dan withdraw penarikan dana," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Modus Pelaku
Wahyu menjelaskan, pengungkapan ini diawali dengan pengungkapan aliran dana deposit and withdraw dari situs judi online H55Hiwin melalui merchant agregator PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni.
Selain melakukan penurusan aliran dana situs judi online, penyidik Bareskrim juga menemukan enam situs judi online lainnya yang masih terafiliasi dengan situs judi online H55Hiwin.
"Di mana situs-situs ini memiliki IP address yang sama yaitu bahagia789. luckybali. 7276.com, suka789. jiliab.com, dan luxfeed.net," ujar Wahyu.
Berdasarkan penelurusan dilakukan penyidik Bareskrim, delapan penyedia jasa pembayaran yang layanannya digunakan oleh para merchant agregator dan integrasi dengan 7 website perjudian online tersebut.
Atas pengungkapan ini, penyidik Bareskrim membekukan dan menyita dana milik merchant yang tersimpan di dalam delapan penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp14.675.739.801.
Wahyu mengatakan, modus jaringan judi online ini menunjukkan tidak hanya sekedar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tetapi sudah menggunakan jasa pembayaran.
"Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kita untuk dalam melakukan upaya dalam membongkar judi online ini," kata Wahyu.
Kronologi Penangkapan
Kemudian, terkait penangkapan terduga pelaku kasus tersebut dilakukan pada 13 Maret 2025 terhadap DHS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia merupakan Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs H55Hiwin.
Yang kedua yaitu berinisial AFA yang ditangkap pada 30 April 2025 di Kota Bogor, Jawa Barat. Dirinya berperan sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs yang sama.
"Kemudian ketiga, inisial RJ ditangkap pada tanggal 30 April 2025 di Jakarta Utara, berperan sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara China yang sekarang masih berstatus DPO, untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website perjudian online," ungkapnya.
"Yang keempat, inisial QR, ini warga negara China ditangkap pada tanggal 30 April 2025 di Jakarta Barat, berperan sebagai pengendali situs judi online H55hiwin.care, beserta 6 situs judi online yang terafiliasi lainnya," sambungnya.
Lalu, peran lain yang dilakukan QR yaitu melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni.
"Kemudian juga menjadi person incharge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia," ucapnya.
Meski sudah menangkap empat orang, pihaknya juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka yang kini berstatus atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Diantaranya inisial T, warga negara China yang punya peran untuk memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia," paparnya.
"Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang direktur perusahaan merchant agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online," tambahnya.
Kemudian, warga negara China inisial D yang berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.
Selain menyita uang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 18 unit handphone, tiga unit laptop, satu unit tablet, 32 kartu ATM serta dokumen perusahaan.
"Terhadap para tersangka, diterapkan pasal yang pertama adalah Pasal 45, Ayat 3, juncto Pasal 27, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan yang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10," sebutnya.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta Pasal 303, KUHP Juncto Pasal 55, Ayat 1 ke 1 KUHP. Terhadap para tersangka, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.