Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pengoplos LPG, Untung Puluhan Juta Rupiah
Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG di Sidoarjo, menangkap dua tersangka yang meraup keuntungan fantastis hingga puluhan juta rupiah dari penjualan gas subsidi.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR. Keduanya merupakan pelaku pengoplos LPG nonsubsidi dengan modus menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penangkapan terhadap MNH dan MR dilakukan di lokasi kejadian yang berada di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan rumah yang dipasangi iklan untuk dijual di bagian depannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas yang mencurigakan.
Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyuntikkan isi tabung LPG tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi. Gas oplosan ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, berkisar antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung.
Dari perhitungan sementara, setiap tabung LPG 12 kilogram yang berhasil dioplos dan dijual memberikan keuntungan sekitar Rp80 ribu kepada pelaku. Total keuntungan bulanan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan, yaitu antara Rp19 juta hingga Rp20 juta.
Praktik pengoplosan gas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi yang tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen. Kualitas gas yang dioplos tidak terjamin keamanannya, sehingga dapat menimbulkan risiko serius bagi pengguna.
Jejak Kejahatan dan Barang Bukti
Polisi juga mengungkap bahwa kegiatan pengoplosan LPG ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Lebih lanjut, terungkap bahwa praktik ini merupakan pengulangan dari aktivitas serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku sebelumnya di lokasi berbeda.
Selain dua tersangka yang telah ditangkap, polisi saat ini masih memburu satu orang lain berinisial RD. RD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena memiliki peran penting sebagai penyuntik gas dalam jaringan ilegal ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita ratusan tabung LPG. Barang bukti tersebut meliputi tabung ukuran tiga kilogram subsidi dan 12 kilogram nonsubsidi. Selain itu, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut juga turut disita.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Pengoplos LPG
Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Migas. Undang-undang ini telah diperbarui dan mengatur secara ketat mengenai penyalahgunaan dan pengoplosan bahan bakar serta gas.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda yang sangat besar, hingga mencapai Rp60 miliar.
Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi. Tindakan ini diambil karena praktik tersebut sangat merugikan masyarakat luas dan juga negara.
Sumber: AntaraNews