FOTO: Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Orang Jadi Tersangka
Barang bukti saat gelar kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di gudang penyuntikan gas, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Humas Polri)

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Klaten pada Sabtu, 2 Mei 2026, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menyatakan penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan yang berdampak luas. Praktik tersebut dinilai merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis Daleman Dukuh Klancingan Desa Sekaran Kecamatan Wonosari Klaten. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari lokasi, petugas mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Barang bukti itu diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.Modus yang dilakukan pelaku adalah memindahkan isi LPG ukuran 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi.

Dua tersangka yang diamankan berinisial KA berusia 40 tahun yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP berusia 26 tahun sebagai sopir pengangkut.

Polisi menyebut pengungkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp 6,7 miliar. Nilai tersebut berasal dari penyalahgunaan distribusi LPG subsidi untuk kepentingan komersial.

Rekomendasi